PALEMBANG, SP - Seorang nasabah bernama Zenimal melalui kuasa hukumnya dari dari kantor hukum M. Daud Dahlan SH MH dan Rekan, mengajukan gugatan terhadap Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 Cabang Palembang atas tuduhan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam gugatan dengan nomor 35/Pdt. GS/2021/PN. Plg tertanggal 31-Mei-2021, penggugat meminta pengadilan negeri (PN) Palembang agar menerimandan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa penggugat adalah pemegang Polis yang sah dari Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putra yang dikeluarkan tergugat dengan tertanggung atas nama Zenimal (Penggugat) dengan nilai pertanggungan 31 Mei 2011 selama lima belas tahun dengan uang pertanggungan sebesar Rp. 50.000.000.
Dan dana kelangsungan belajar sebesar Rp. 12.500.000, premi dasar sebesar Rp. 1.725.100 dengan cara pembayaran triwulan yang dibayar setiap tanggal 31 Mei, 31 Agustus, 30 November dan 28 Febuari sebagaimana tertera dalam nomor Polis 211101903349.
Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman sita jaminan terhadap harta benda milik tergugat dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Kuasa hukum penggugat Daud Dahlan SH MH, mengatakan, awalnya klien nya membuat perjanjian dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera Cabang Palembang pada tanggal 31 Mei 2011 dengan kontrak selama 15 tahun dengan uang pertanggungan sebesar Rp.50 Juta denga kontrak selama 15 tahun.
"Selain uang pertanggungan yang saya sebutkan tadi, didalam perjanjian Polis juga ada uang pertanggungan belajar atau beasiswa untuk anak. Ini ada empat periode, periode pertama dibayar pada tanggal 31 Mei 2014, kedua dibayar 31 Mei 2020, ketiga dibayar pada 31 Mei 2023 dan periode keempat dibayar pada 31 Mei 2026 dengan rincian sebesar Rp.62.500.000. Pada periode pertama klien kita dibayar pihak asuransi sebesar Rp. 12.500.000, dan seterusnya klien kita terus menyetor karna preminya dibayar per tiga bulan," ungkap Daud Dahlan diruang kerjanya, Rabu (2/6/2021).
Akan tetapi lanjut Daud, pada saat kliennya mengklaim periode kedua pertanggungan belajar, pihak asuransi selau berjanji kepada kliennya dengan berbagai macam alasan yang hingga saat ini tidak ada kepastian. Dengan itu akhirnya kliennya melakukan gugatan karena pihak asuransi kami anggap wanprestasi atau cidera janji.
"Klien kita Zenimal, melalui kita selaku kuasa hukum akhirnya mengajukan penutupan asuransi secara resmi pada tanggal 26 Maret 2021 kepada pihak asuransi. Tetapi tidak ada tanggapan, akhirnya kami kembali melayangkan surat somasi ke pihak asuransi lagi - lagi tidak ada respon dari pihak meraka. Dan akhirnya kami melakukan gugatan ke pengadilan karena pihak asuransi tidak ada itikad baik," ujarnya.
Daud menambahkan, pihaknya berharap pengadilan dalam menerima dan mengabulkan gugatan untuk penggugat untuk seluruhnya.
Adapun jika majelis hakim berpendapat lain, pihaknya memohon keputusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono). (Ariel)