Petugas Satpol PP Muba sedang menempelkan Surat Edaran Bupati Muba terkait larangan tempat hiburan beroperasi selama bulan ramadhan |
MUBA, SP-Guna memberikan rasa nyaman bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan, Bupati Musi Banyuasin Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan tempat huburan beroperasi selama bulan suci ramadhan.
Dodi Reza mengatakan, selain mengeluarkan larangan tempat hiburan beroperasi, Pemkab juga ngingatkan warga Muba untuk tetap waspada mengingat saat wabah COVID-19berlangsung.
"Tetap patuhi Prokes COVID-19, dan khusyuk beribadah, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan," katanya kemarin.
Menindak lanjuti hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja Muba langsung melaksanakan sosialisasi himbauan dan menempel surat edaran di beberapa tempat hiburan dalam wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi mengatakan, Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan sosialisasi dan himbauan agar pemilik dan pengelola tempat hiburan agar tidak beroperasi sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Ini penting untuk menjaga khusyukan dan kenyamanan umat Islam menjalankan ibadah puasa ramadhan 1442 H,” katanya.
Satpol PP akan melakukan razia secara rutin selama bulan Ramadhan guna memastikan hiburan tidak beroperasi.
"Apabila nanti masih ada objek-objek yang dimaksud masih beroperasi, maka kepada pemilik atau pengelola tempat hiburan akan diberikan tindakan dan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, ini demi kenyamanan bersama dan akan kami lakukan monitoring secara rutin," pungkasnya. (ch@)