Penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset milik tersangka Eddy Hermanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya (Foto: Ariel)
PALEMBANG, SP - Setelah melakukan penyitaan 7 aset milik Eddy Hermanto, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, juga akan melacak atau racing aset milik tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan bersama Eddy Hermanto, yakni, Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, dan Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, mengatakan, dalam melakukan pelacakan aset milik para tersangka tersebut, penyidik tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena langsung dilakukan penyidik.
"Jadi pelacakan aset - aset milik para tersangka ini murni dilakukan langsung oleh tim penyidik. Untuk aset tersangka EH, telah dilakukan dan tujuh Ruko milik yang bersangkutan sudah dilakukan penyitaan. Sementara untuk aset tiga tersangka lainnnya saat ini sedang dalam pelacakan oleh penyidik," ujar Khaidirman saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021).
Khaidirman menjelaskan, tujuan penyitaan aset para tersangka tersebut, tidak lain untuk memulihkan kerugian negara pada dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
“Apabila nanti dipersidangan perkara ini sudah diputus oleh Hakim dan tersangkanya tidak mau mengganti uang kerugian negara, maka aset yang kita sita inilah nantinya akan menggantikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.
Diberitakan sebelumya, tim penyidik Kejati Sumsel, telah menyita tujuh aset milik tersangka Eddy Hermanto, ditiga lokasi berbedah.
Lokasi pertama penyidik menyita Ruko tiga lantai bernama loudry 40 di Jalan MP Mangkunegara RT 5 RW 1 Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. Kemudian tiga Ruko yang berlokasi di Jalan Kabun Sirih RT 1 RW I Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni. Dan tiga Ruko yang berlokasi di Jalan Residen Abdul Rozak, ketiga lokasi tersebut berada di kawasan Kota Palembang.
Masing-masing aset milik tersangka Eddy Hermanto, dipasang stiker penyitaan oleh penyidik yang bertuliskan, Tanah dan bangunan ini telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah oleh Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang Provinsi Sumsel sebesar Rp 130 miliar dalam rangka pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, atas nama tersangka Ir H Eddy Hermanto SH MM.
Diketahui dalam kasus tersebut, empat tersangka dikenakan disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Adapun ancaman hukumannya, yakni; untuk Pasal 2 minimal 4 tahun penjara maksimalnya 20 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 3, minimal 1 tahun penjara dan hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. (Ariel)