Notification

×

Tag Terpopuler

Kembali Dipanggil Kejati, Giri Ramanda Diperiksa Untuk Dua Tersangka

Wednesday, April 07, 2021 | Wednesday, April 07, 2021 WIB Last Updated 2021-04-07T11:25:34Z


PALEMBANG, SP - Mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Giri Ramanda N Kiemas, kembali dipanggil penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (7/4/2021).

Giri, dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik untuk dua tersangka Yudi Arminto dan Syafrudin.

Ketika dikonfirmasi Giri Ramanda N Kiemas, mengatakan dirinya datang memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel, untuk melengkapi berkas terkait dua tersangka dalam kasus Masjid tersebut.

"Saya datang untuk melengkapi berkas pernyataan terkait dua tersangka Yudi Arminto dan Srafudin. Ditanya apakah kenal dengan dua tersangka? ya saya jawab tidak kenal. Dan ditanya apakah pernah bertemu dengan mereka, saya jawab tidak pernah ketemu," ujar Giri saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).

Dia menjelaskan ditanya hanya seputar dua tersangka tersebut, karena memang tidak ada hubungan dengan dirinya.

"Hanya soal itu saja, karena memang saya tidak ada hubungan dengan kedua tersangka, ya sudah gitu aja," katanya.

Dia menambahkan, saat pemeriksaan tadi tidak membahas soal anggaran, karena sudah dimintai keterangan oleh penyidik pada pemeriksaan sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali melakukan pemeriksaan sejumlah nama terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, Rabu (7/4/2021).

Hari ini, terpantau dua nama mantan pejabat Pemprov Sumsel, terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati.

Dua nama yang diperiksa penyidik yakni, Mukti Sulaiman, mantan Sekda dan Richard Chahyadi, mantan Kabiro Kesra Pemprov Sumsel.

Seusai diperiksa, Richard Chahyadi, terlihat keluar dari gedung Kejati Sumsel, sekira pukul 14.44 WIB.

Richard, mengaku dirinya dicecar oleh penyidik dengan 18 pertanyaan.

"Ada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik, namun inti dari pemeriksaan hari ini saya ditanya kenal atau tidak dengan empat tersangka," ujarnya.

Ditanya kapasitasnya dalam perkara Masjid Sriwijaya, Richard mengaku saat itu dirinya menjabat sebagai Kabiro Kesra Pemprov Sumsel.

Selain Richard, Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Mukti Sulaiman, juga terlihat datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dari pantauan, Mukti Sulaiman, datang ke gedung Kejati Sumsel, sekitar pukul 13.10 WIB.

Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman, membenarkan hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah nama guna melengkapi berkas ke empat tersangka yang sudah ditahan.

"Benar, hari ini penyidik kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah nama diantaranya, MS, RC dan GR, untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas empat tersangka," ujarnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update