PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang perkara dugaan suap Calon Siswa Bintara Polri Polda Sumsel tahun 2016, yang menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Senin (5/4/2021).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH, terdakwa Edya Kurnia, menyampaikan langsung nota pembelaannya.
Dalam pembelaannya, Edya mengaku jika tidak ada perintah atasannya tidak mungkin semua ini terjadi.
"Mungkin sudah jadi nasib saya. Seandainya saat itu tidak ada perintah atasan, mungkin semua itu tidak terjadi. Saya salah dan terlalu naif mengikuti kehendak orang lain. Saya menyesal," ungkap Edya kepada majelis hakim, Senin (5/4/2021).
Dalam pledoi yang disampaikan oleh terdakwa Edya Kurnia, diketahui yakni, ada 13 nama anggota yang terkena kode etik, dalam kasus casis secaba tahun 2016 lalu.
Dari 13 nama, terdakwa Edya menjelaskan 4 diantaranya yakni Katim Kesehatan, Katim Jaani, Katim Akademi, dan Katim Psikologi.
Namun hanya 2 katim yang kasusnya dianggkat, yakni dirinya dan katim kesahatan, almarhum dokter Susilo (terpidana dalam kasus sama).
Dalam artian dua nama yang merupakan Katim dalam perkara Casis secaba tidak diangkat kasusnya.
"Dengan kerendahan hati, saya meminta majelis hakim untuk memutus seadil-adilnya dalam perkara ini," ujar terdakwa Edya.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Supendi SH MH mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menurut kami, klien kami hanya ikut serta saja. Maka kami menilai tuntutan jaksa tidak sesuai pada klien kami," ujar Supendi.
Supendi juga menegaskan bahwa dalam kasus ini terdakwa Edya bukan lah pelaku utamanya.
"Klien kami ini hanya menjalankan sesuai perintah atasannya. Bukanlah semata karena keinginan klien kami sendiri," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menerangkan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda Rp 200 juta dengan subsider 5 bulan kurungan," tegas tim JPU.
JPU juga menyebutkan terhadap barang bukti uang dinyatakan dirampas untuk negara serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan. (Ariel)