PALEMBANG, SP - Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) mengugat izin lingkungan penimbunan lahan Keramasan. Lahan itu digunakan untuk membangun kantor Pemprov Sumsel terpadu.
Menindak lanjuti surat gugatan PTUN Tanggal 5 April 2021 no No 25/G/LH/2021/PTUN yang disampaikan tim kuasa hukum Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) Saudara Turiman,S.H dan saudara Yuliusman, S.H.
Dalam siaran presnya konfresnya di Kantor PTUN Palembang pada Selasa (13/4/2021) april 2021, Bahwa upaya PTUN yang di tempuh ini adalah upaya hukum adminstartif.
Kedua bahwa upaya PTUN terhadap di terbitkanya ijin lingkungan oleh pemerintah kota Palembang atas penimbunan kawasan rawa seluas 45.45 H diduga terjadi maladministrasi.
Bahwa upaya PTUN terhadap ijin lingkungan yang diterbitkan merupakan satu kesatuan dalam Dokumen lingkungan hidup dan berakibat hukum terhadap para pihak menjadi penting untuk menjerat para pihak yang telah melakukan upaya pelanggaran hukum lingkungan hidup.
"Dalam sidang perdana gugatan PTUN ini pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum dapat hadir, namun pihak tergugat dinas PMPTSP Palembang tidak hadir tanpa ada penjelasan kepada pihak pengadilan," kata Turiman S.H.
Ia menyampaikan bahwa upaya PTUN ini adalah salah satu upaya untuk menguji secara ilmiah apakah ijin lingkungan yang dikeluarkan sebagai salah satu syarat AMDAL sudah benar.
Namun jika melihat fakta-fakta dan temuan lapangan banyak ditemukan adanya kejanggalan dalam prosesnya tahapan penimbunan, peliputan dokument KAANDAL, AMDAL, RKL/RPL dan adanya dugaan maladmintrasi dalam proses diterbitkanya ijin lingkungan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama Yuliusman S.H juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) pihaknya menyatakan siap bertarung dalam proses sidang PTUN nantinya dengan fair dan menjujung asas keadilan, dan berharap dapat memenangkan gugutan tersebut untuk menjadi yurisprondensi kasus pelanggaran lingkungan di Sumsel.
Dalam penutupnya, Turiman S.H mengingatkan kepada dinas PMPTSP Palembang jika dalam sidang kedua tidak hadir maka pihak kuasa hukum Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) akan meminta pengadilan untuk dapat memanggil paksa secara berjenjang terhadap Walikota Palembang hingga Menteri Lingkungan hidup tegasnya.
Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) berkomitment untuk mengawal penegakan tata kelola lingkungan hidup di Sumsel dengan upaya-upaya advokasi hukum sebagai salah satu langkah mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran lingkungan hidup baik secara administratif ataupun dilakukan langsung terhadap sumber daya alam, tanah, air dan udara diwilayah Sumatera selatan
Dengan telah dilakukanya tahapan proses advokasi penolakan proyek penimbunan kawasan terpadu di keramasan,Komite Aksi Penyelamat lingkungan ( KPAL) akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan siap menerima dan menghormati hasil terbaik yang di capai tim kuasa hukum , dan berharap ini menjadi tonggak sejarah dalam kasus lingkungan hidup di Sumsel. (my)