Notification

×

Tag Terpopuler

Begini Perjalanan Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya

Sunday, April 04, 2021 | Sunday, April 04, 2021 WIB Last Updated 2021-04-04T08:45:31Z
PALEMBANG, SP - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya saat ini menjadi sorotan publik. Pasalnya, masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar se Asia itu tak kunjung selesai bahkan pembangunannya malah mangkrak.

Akibatnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dalam perkembangan penyidikan, empat tersangka ditetapkan dan sudah dilakukan penahanan serta puluhan saksi diperiksa.

Saksi-saksi yang diperiksa terkait Masjid Raya Sriwijaya diantaranya Ketua Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2018, Syafri, Mantan Ketua DPRD Sumsel, Giri Ramanda, mantan Kepala Kesbangpol Sumsel, Richard Cahyadi.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil Mantan Sekda Pemprov Sumsel, Multi Sulaiman.

Dari pengakuannya Mukti Sulaiman mengatakan dirinya hanya sebentar diperiksa oleh kejati terkait jabatannya saat itu sebagai Ketua TAPD Provinsi Sumsel.

Dihari yang sama terpantau Mantan Bendahara Yayasan Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang juga datang memenuhi panggilan penyidik.

Tidak hanya berhenti disitu, penyidik juga memanggil Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani untuk diperiksa.

Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penahanan kepada pada 4 tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Empat tersangka itu yakni, Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.

Dimana diantara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan.

Keempat nya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau pasal 3 dengan hukuman 1 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Usai empat tersangka ditahan, Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan di dua kantor milik Pemprov Sumsel.

Yakni kantor Biro Kesra dan BPKAD Pemprov Sumsel.

Dari penggeledahan tersbut, petugas penyidik pidsus Kejati Sumsel, mengamankan 1 Koper dan 3 kardus dokumen yang diamankan oleh Kejati Sumsel, guna untuk dipelajari. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update