Ikhwanuddin (Foto:ist) |
PALEMBANG, SP – Gerak cepat penyidik Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Sumsel dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi atas hibah pembangunan Masjid Sriwijaya mendapat apresiasi dari berbagai pihak.Salah satunya, Ikhwanuddin mantan Kepala Kesbangpol Sumsel mengaku bangga dengan kinerja penyidik Kejati Sumsel.
Menurutnya,penyidik sudah bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi pada proyek tersebut.
"Saya bangga dan memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.Selama ini bergerak cepat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya, saat dihubungi Sumsel Pers," Kamis (1/4/2021).
Ikhwanudin menjelaskan, dengan telah ditetapkannya empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan setidaknya penyidik sudah memberikan kejelasan dalam perkara Masjid Sriwijaya.
“Dalam waktu yang singkat, penyidik sudah menetapkan empat tersangka dan sudah dilakukan penahanan.Kinerja penyidik Kejati Sumsel patut kita apresiasi," ujarnya.
Namun demikian, dirinya berharap, tidak hanya empat tersangka saja tetapi penyidik dapat mengungkap menyeluruh dalam kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya menelan dana hibah Rp 130 miliar itu.
“Saya berharap penyidik dapat mengungkap dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah Rp 130 miliar itu," ujarnya.
Seperti diketahui, setelah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, penyidik Kejati Sumsel, kembali melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara tersebut.
Penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Adapun dua instansi yang digeledah, Kantor Biro Kesra Sumsel dan Kantor BPKAD Sumsel.
Dari kantor Biro Kesra penyidik mengamankan satu koper dan satu dus berisi dokumen. Sementara di BPKAD Sumsel, penyidik berhasil mengangkut dua dus besar berisi dokumen terkait perkara Masjid Sriwijaya.
Adapun empat tersangka yang ditahan, Edy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Keempatnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak. Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)