Notification

×

Tag Terpopuler

Setelah Biro Kesra, Penyidik Kejati Lanjutkan Penggeledahan di BPKAD Sumsel

Wednesday, March 31, 2021 | Wednesday, March 31, 2021 WIB Last Updated 2021-03-31T07:17:50Z
PALEMBANG, SP - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Biro Kesra dan mengangkut sejumlah dokumen, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati), kembali melanjutkan penggeledahan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Rabu (31/3/2021).

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tiba di Kantor BPKAD pukul 13.30 WIB dengan membawa koper berukuran besar. 

Setelah berkordinasi dengan pegawai dan petugas piket, penyidik Kejati langsung memasuki ruangan Kepala BPKAD Sumsel dilantai 2 gedung tersebut.

Dari pantauan, setelah memasuki ruang Kepala BPKAD, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di ruang lantai 1. 

Hingga berita ini dibuat, penyidik masih melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Sumsel.

Sebelumnya, di salah satu ruangan yang berada di lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Sumsel, penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan dan mengumpulkan sejumlah dokumen untuk diamankan.

Penggeledahan tersebut, terkait penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel, soal perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, tim penyidik keluar dari kantor Biro Kesra dengan mengangkut satu koper, satu dus yang berisi dokumen serta satu unit printer juga diangkut penyidik dari kantor tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Adapun empat tersangka yang sudah ditahan yakni , Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update