Notification

×

Tag Terpopuler

Resmi Ditahan, Eddy Hermanto Cs Bungkam

Tuesday, March 30, 2021 | Tuesday, March 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T14:22:10Z

Dwi Kridayani Tertunduk Lesu

Ir Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Masjid Sriwijaya resmi ditahan Kejati Sumsel (Foto: Ariel)

PALEMBANG, SP - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik Kejati Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Ir. Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, hanya menundukkan kepala tanpa menjawab sepatah katapun. Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas dan kuasa hukumnya Dwi terus berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Lapas Prempuan Palembang. 

Begitu juga dengan tiga tersangka lainya, yakni Eddy Hermanto selaku mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya, Syaripudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. Mereka sama-sama bungkam atau tidak berkata apapun terkait penahanan yang dilakukan penyidik terhadapnya.

Tersangka Eddy Hermanto, bersama tiga orang lainya ditahan oleh penyidik di Rutan Pakjo Palembang, sementara tersangka Dwi Kridayani ditahan di Lapas Prempuan Palembang.

"Setelah sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka maka hari ini penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru. Total ada empat tersangka, semuanya langsung dilakukan penahanan hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (30/3/2021). 

Khaidirman menjelaskan, empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Menurutnya, penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan mengingat alat bukti sudah dianggap lengkap. 

"Alasan empat tersangka ditahan, guna memperlancar penyidikan dan tidak menghambat pemeriksaan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor," jelasnya. 

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update