PALEMBANG, SP - Terkait penyidikan mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya yang menelan danah hibah Pemprov Sumsel sebesar Rp. 130 miliar itu, hingga saat ini belum memukan titik terang. Pasalnya, sudah puluhan saksi yang diperiksa, namun penyidik Kejati Sumsel belum juga menetapkan tersangka pada perkara proyek pembangunan Masjid yang digadang - gadang sebagai Masjid terbesar di Asia tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka pada proyek Masjid Raya Sriwijaya.
"Belum ada penetapan tersangka, saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti," ujar Khaidirman, Rabu (3/3/2021).
Dia mengatakan pihaknya akan memberi tahu kepada awak media jika nantinya sudah ada penetapan tersangka pada perkara pembangunan Masjid Sriwijaya yang sampai saat ini tidak tampak bentuk masjidnya.
Selain itu, Khaidirman juga mengatakan jika pada hari ini, ada dua nama yang di periksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Dua orang saksi yang diperiksa yakni, Anggota Divisi Pelaksanaan Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Imron Fikri Astira dan Wakil Ketua Divisi Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Samsul Bahri.
Dimana pada hari sebelumnya, Selasa (2/3/2021), 2 nama kembali di periksa oleh tim Pidsus Kejati Sumsel.
Yakni, Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya dan Ir Loka Sangganegara selaku Project Manager PT Indah Karya (Persero).
Untuk kedua nama tersebut Khaidirman mengatakan, jika kedua saksi diperiksa lebih dari satu kali.
"Untuk 2 saksi, yakni Yudi Arminti dan Loka Sangganegara sebelumnya sudah perna diperiksa, dan diperiksa kembali, masih terkait masalah Masjid Sriwijaya," ujar Khaidirman. (Ariel)