Notification

×

Tag Terpopuler

Pelaku pencurian kayu, diamankan Polisi

Wednesday, March 03, 2021 | Wednesday, March 03, 2021 WIB Last Updated 2021-03-03T08:33:52Z

PALEMBANG, SP - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan satu pelaku pencurian kayu milik Muhammad Reza Ersyad (30) di Jl.  Baypas Alang-alang Lebar, Kelurahan Alang-alang Lebar Palembang. 

Diketahui, pelaku yakni bernama Abdul Rahman alias Herman (52) warga Jl. Swadaya II, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa Palembang. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang bersantai dirumahnya, Selasa (2/3) sekitar pukul 16.30 WIB, Sore. 

"Pelaku berhasil ditangkap berawal dari laporan korban Muhammad Reza Ersyad (30) di Jalan Baypas Alang-alang Lebar, Kelurahan Alang-alang Lebar Palembang yang mambuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang,” kata Edi, Rabu (3/3/2021).

Ia juga menjelaskan laporan dari korban anggota Pidum dan Tekab bergerak cepat mengamankan pelaku dirumahnya sendiri.

Dimana menurut Kompol Edi Rahmat, pelaku melancarkan aksinya sendirian, pencurian Kayu ini pada Selasa (2/3/2021), sekitar pukul 12.00 WIB dengan cara menebang kayu ditempat tanah korban.

"Namun setelah menebang kayu, korban pun langsung melihat ditempat tanahnya, alhasil kayu korban lah yang ditebangnya," ungkapnya, Edi Rahmat. 

Setelah didekati dan cek, kayu korban ternyata, alhasil setelah itu korban langsung membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang dan Unit Pidum dan Tekab mengamankan pelaku tersebut. 

"Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan satu unit sinsaw (alat potong) dan satu unit mobil truk nopol BG 8686 PL," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Abdul Rahman alias Herman mengaku dirinya pada saat melancarkan aksi pencurian, dengan cara menebang kayu dengan menggunakan alat. 

"Saya nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya. 

Ia menjelaskan, bahwa kayu yang dicurinya tersebut bakal di jual dengan dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Niatnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya, tapi belum sempat dijual saya sudah tertangkap terlebih dahulu di TKP saat akan mengangkut kayu menggunakan mobil truk BG 8686 PL," tutup Herman. (DE)
×
Berita Terbaru Update