Achmad Al Fattah Nugraha (35) warga Jl. Temon, Lorong Asam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang saat mendatangi SPKT Polrestabes Palembang (Foto:De) |
PALEMBANG, SP - Achmad Al Fattah Nugraha (35) warga Jl. Temon, Lorong Asam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan penipuan hingga mengalami kerugian mencapai Rp. 1,6 Juta.
Penipuan ini terjadi, dirumahnya korban Jl. Temon, Lorong Asam, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang pada Jum'at (12/3) sekitar pukul 14.41 WIB.
Dihadapan petugas, korban menuturkan kejadian ini berawal dari korban saat ia mendapatkan uang pinjaman online Rp 1,6 juta.
"Saya mendapatkan pinjaman online untuk modal usaha karena hasil mengojek tidak mampu mencukupi," ujar Achmad, Senin (15/3).
Namun ia mendapatkan email dari terlapor yang belum diketahui identitasnya untuk mentransferkan uang pinjaman online kembali. "Kemudian saya telepon nomor yang ada di email di nomor 083172586958. Dia meminta saya untuk mentransferkan uang yang saya dapatkan dari pinjaman online dengan alasan ada kesalahan data," katanya.
Kemudian ia mentransferkan uang itu di rumahnya melalui M-banking. "Saya transfer ke rekening yang dia minta ke nomor rekening bank Ina Perdana (Saku) di nomor 77777083172586958," ungkapnya.
Namun apes bagi pelapor karena nomor rekening yang di transfer merupakan rekening pribadi terlapor sehingga ia tertipu dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.
"Hal itu saya ketahui karena pinjaman online saya masih tetap aktif walaupun uangnya sudah saya kembalikan dan ketika di cek ternyata uang itu masuk rekening milik terlapor sehingga saya harus melunasi pinjaman online dan saya merasa tertipu sehingga melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang," jelasnya.
Untuk laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang dan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk ditindaklanjuti. (DE)