Notification

×

Tag Terpopuler

Mudai Madang Diperiksa Soal Kapasitas Sebagai Bendahara Masjid Sriwijaya

Thursday, March 25, 2021 | Thursday, March 25, 2021 WIB Last Updated 2021-03-25T15:54:33Z
PALEMBANG, SP - Usai diperiksa penyidik selama 6 jam, mantan Bendahara Masjid Sriwijaya Mudai Madang, keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sekitar pukul 16.35 WIB, Kamis (25/3/2021).

Mudai Madang, diperiksa penyidik untuk kedua kalinya dalam perkara proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menelan anggaran dari dana hibah Pemprov Sumsel, sebesar Rp 130 miliar.

Usai diperiksa oleh penyidik, Mudai Madang mengaku diperiksa terkait tupoksinya sebagai Bendahara Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya saat itu.

"Diperiksa untuk dua tersangka, saya ditanya soal kapasitas sebagai bendahara yayasan masjid," ujar Mudai di Kejati Sumsel, Kamis (25/3/2021).

Dia menjelaskan pertanyaan yang ajukan penyidik kepadanya mengenai tupoksi bendahara, berapa dana yang masuk dan berapa dana yang tersisa sebelum dirinya mengundurkan diri sebagai bendahara pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

"Waktu saya mejabat sebagai bendahara dana yang masuk itu sebesar 130 miliar. Lalu saya mengundurkan diri, masih ada sisa dana 81 miliar lebih ada di kas, waktu saya menyerahkannya (Pada bendahara baru)," jelasnya.

Dikatakannya, saat dirinya menjabat bendara dana sebesar 48 miliar rupiah dari dana 130 miliar, dibayarkan sebagai uang muka pada kontraktor yang menang tender.

"Setelah menang tender sesuai perjanjian kita bayarkan pada kontraktor," katanya.

Sedangkan saat disinggung mengenai sisa uang senilai 81 miliar lebih yang tersisa di kas, Mudai dengan tegas mengatakan jika hal tersebut bukan haknya untuk menjawab.

"Tanya sama bendahara yang baru. Pak Zainal. Akan tetapi Zainal saat ini menjadi ketua. Bendahara baru saya tidak tahu,"tutupnya.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, membenarkan hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait perkara Masjid Sriwijaya.

"Benar hari ini penyidik kembali' memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, hari ini penyidik memeriksa empat saksi adapun saksi - saksi yang diperiksa yakni, Mukti Sulaiman, Zainal Berlian dan Mudai Madang dan Ahmad Nasuhi.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka pada kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya, Ir. Dwi Kridayana.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. 

Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.

Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update