Eddy Hermanto saat ditemui seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Masjid Sriwijaya (foto Ariel)
PALEMBANG, SP - Setelah menjalani pemeriksaan diruang penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Eddy Hermanto selaku ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya. PT Yodya Karya, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut.
Eddy Hermanto ketika dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek Masjid yang pembangunannya mangkrak itu.
"Benar saya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang kontraktor yang diperiksa bersama saya hari ini," ujar Eddy saat ditemui seusai menjalani pemeriksaan.
Eddy mengaku bahwa dirinya tidak kaget ditetapkan sebagai tersangka karena menurutnya sudah mengetahui dirinya akan dijadikan tersangka sejak tiga bulan yang lalu.
"Ditetapkan tersangka saya tidak kaget, karena saya sudah mengetahui sejak tiga bulan yang lalu. Oleh karena itu saya sudah siap untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Dikatakannya dalam perkara Masjid Sriwijaya dirinya mengaku hanya sebagai korban atas konspirasi.
"Saya hanya korban atas konspirasi antar sesama mereka. Ini kan ada dua periode, saya memegang termin kerja 1 sampai 3, sementara termin 4 - 6 periode yang baru, masak saya yang harus nanggung semuanya, saya siap perang akan saya bongkar semua dari nol sampai akhir," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan dua tersangka dalam kasus proyek pembangunan Masjid Sriwijaya.
Adapun dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik yakni, Eddy Hermanto selaku mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid dan Dwi Kridayani selaku KSO PT Brantas Abipraya.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, mengatakan peran dari tersangka Eddy Hermanto adalah sebagai ketua panitia pembangunan masjid saat itu. Sementara peran tersangka Dwi Kridayani sebagai pelaksana pembangunan proyek Masjid yang mangkrak tersebut.
"Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sudah terpenuhi, adapun peran kedua tersangka sebagai ketua panitia pembangunan dan penyelenggara pembangunan," jelas Khaidirman, Senin (8/3/2021).
Khaidirman menjelaskan, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka keduanya untuk sementara belum ditahan dengan pertimbangan keduanya kooperatif.
"Penyidik belum melakukan penahanan kepada kedua tersangka, karena pertimbangannya penyidik menilai keduanya kooperatif. Kedua tersangka sudah lebih dari dua kali diperiksa penyidik, pertama diperiksa sebagai saksi dan setelah cukup bukti baru penyidik menetapkan tersangka. Untuk kerugian negara saat ini sedang dihitung oleh BPKP," jelasnya.
Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)