PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, memusnakan sejumlah dokumen perkara yang merupakan berkas dokumen perkara yang retensinya diatas 3 tahun.
Adapun pemusnaan dokumen-dokumen tersebut, disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Sugiyanta SH MHum dan jajaran Kepala seksi dari berbagai bidang.
Kajari Palembang Sugiyanta mengatakan, pihaknya memusnakan arsip yang masa retensinya sudah habis.
"Artinya disini dokumen yang dimaksud diklasifikasikan dengan masa retensinya. Ada yang masa retensi 3 tahun, 5 tahun, dan 10 tahun," jelas Sugiyanta, Rabu (10/3/2021).
Dengan kata lain, Sugiyanta mengatakan arsip yang tidak digunakan lagi yang dimusnakan.
Pemusnaan tersebut sesuai dengan pedoman dari arsip nasional, sehingga untuk itu pihak Kejari Palembang membentuk panitia untuk memilih mana arsip yang katagori retensiny sudah habis masanya.
"Pemusnaan ini juga mengingat kantor kejari palembang ini, sedikit sempit ruangannya. Sehingga yang tidak berguna kita musnakan, sesuai ketentuan yang ada," katanya.
Pemusnaan arsip atau dokumen di Kejari Palembang meliput dari semua bidang.
"Untuk panitianya juga kita libatkan seluruh kepala seksi Kejari Palembang, sebagai perwakilan untuk memilih arsip- arsip retensinya sudah selesai," tutupnya. (Ariel)