Penundaan sidang tersebut, dikarenakan terdakwa Johan Anuar sakit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asri Irawan SH MH, mengatakan pihaknya baru mendapatkan informasi dari Rutan bahwa Johan Anuar, sedang sakit.
"Baru saja kami mendapat informasi dari rutan dan langsung dari keterangan yang disampikan oleh Johan Anuar sendiri, bahwa yang bersangkutan sakit," jelas Asri, Selasa (30/3/2021).
Namun demikian, Asri menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan kondisi terdakwa Johan Anuar di Rutan Pakjo Palembang.
Selain itu, Asri juga mengatakan tim JPU KPK akan meminta kepastian dari rutan, dan akan mengecek kerutan tempat Johan Anuar ditahan, untuk meminta surat keterangan prihal kondisi Johan Anuar.
"Kami tim JPU KPK akan meminta penasehat hukum atau saudara Johan Anuar memberikan surat keterangan sakitnya dari dokter. Apa kah benar sakit atau tidak," jelasnya. (Ariel)