PALEMBANG, SP - Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kembali melakukan serangkaian penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Setelah melakukan penahanan kepada empat tersangka dalam kasus tersebut, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Dua tempat yang digeledah itu yakni, Kantor Biro Kesra Sumsel dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel.
Di Kantor Biro Kesra Sumsel, penyidik mengamankan satu koper dan satu dus yang berisi dokumen, serta satu unit printer. Penggeledahan dilakukan dari pukul 9. 00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Sementara di BPKAD Sumsel, penyidik melakukan penggeledahan dari pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB WIB dan berhasil mengangkut dua dus besar yang berisi dokumen terkait perkara Masjid Sriwijaya.
Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH yang didampingi tim penyidik mengatakan, pihaknya hari ini melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda guna melakukan serangkaian penyidikan terkait perkara Masjid Sriwijaya.
"Jadi hari ini tim pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda. Pertama di kantor Biro Kesra Pemprov Sumsel dan di BPKAD Pemprov Sumsel," ujar Khaidirman, Rabu (31/3/2021)
Dijelaskannya, penggeledahan yang dilakukan oleh tim pidsus Kejati Sumsel, dalam serangkaian penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Dari penggeledahan di BPKAD Sumsel, penyidik mengamankan sebanyak dua kardus yang akan dibawa ke Kejati. Dokumen itu guna untuk diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel. Penggeledahan didua tempat ini berjalan lancar karena didukung oleh instansi yang bersangkutan sehingga tidak ada hambatan," jelasnya.
Sementara Kepala BPKAD Sumsel, A Mukhlis, mengatakan pihaknya siap membantu tugas tim penyidik Kejati Sumsel terkait penyidikan dalam kasus tersebut apabila dibutuhkan, termasuk memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan.
"Tentunya dengan koordinasi terlebih dahulu, intinya kita siap saja memberikan informasi atau dokumen yang dibutuhkan oleh tim Penyidik," ujar Mukhlis.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dan langsung dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Adapun empat tersangka yang sudah ditahan yakni , Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Abipraya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya. (Ariel)