Notification

×

Tag Terpopuler

Terdakwa Pembunuh Calon Pengantin Diganjar 14 dan 12 Tahun Bui

Tuesday, February 16, 2021 | Tuesday, February 16, 2021 WIB Last Updated 2021-02-16T13:50:21Z
Sidang Pembunuh Calon Pengantin Rio Pambudi (Alm) (foto:ariel)


PALEMBANG, SP - Sebelumnya sidang sempat ditunda, akhirnya majelis hakim pengadilan negeri (PN) palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa pembunuh calon pengantin Rio Pambudi (Alm) yang merupakan dua kakak beradik yakni Oka Candra Dinata (28) dan Rizki Ananda (22).

Majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oka Candra Dinata (28) yang melakukan penusukan selama 14 tahun penjara, sedangkan adiknya terdakwa Rizki Ananda (22) dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa sudah menghilangkan nyawa korban, terbilang cukup sadis. Dan untuk hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya," jelas ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya, Selasa (16/2/2021).

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang juga sependapat dengan pasal yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.

Namun vonis tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan JPU terhadap masing-masing terdakwa.

Setelah mendengar putusan dari majelis hakim, JPU maupun kuasa hukum terdakwa dua terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir.

"Kami izin pikir-pikir pak hakim untuk menentukan langkah selanjutnya," kata terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Ditemui seusai sidang, Susana (50) ibu kandung korban mengaku, perasaannya begitu campur aduk setelah mendengar vonis terhadap dua pembunuh anaknya.

Disatu sisi, ia sangat lega atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim.

Namun disisi lain, hatinya juga merasa kurang puas atas hukuman pidana yang didapat oleh para terdakwa.

"Namanya seorang ibu, pasti ingin pembunuh anaknya divonis berat. Seperti apa perbuatan mereka, mau saya seperti itu juga hukuman yang mereka dapat," ujarnya.

Meski begitu Susana, tetap bersyukur atas putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah menjatuhkan vonis hukuman kepada mereka (terdakwa). Mereka memang bersalah karena sudah membunuh anak saya," ujarnya. (Ariel)


×
Berita Terbaru Update