Kabag Umum PDAM Tirta Randik, H Makmur. (Foto: Ocha/SP) |
MUBA, SP - Terhitung Februari 2021, pembayaran bulan Maret 2021 rekening air PDAM Tirta Randik naik 10 Persen. Dalam rangka menuju PDAM mandiri sesuai keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 800/KPTS-SETDA/2020.
Demikian disampaikan Direktur PDAM Firdaus Eldine ST melalui Kabag Umum H Makmur, saat dikonfirmasi beberapa wartawan diruang kerjanya, Rabu (4/2/2021).
Kenaikan tersebut menurut Makmur sehubungan dengan meningkatnya biaya operasional serta penyesuaian tarif dasar listrik industri dan biaya operasional serta lebih kurang 3 tahun tarif lama belum dilakukan penyesuaian.
"Tiga tahun belum dilakukan penyesuaian dan mulai tahun ini PDAM Tirta Randik Mandiri karena tidak ada lagi subsidi tarif dari pemerintah daerah," jelasnya. Dia menjelaskan kepada masyarakat, tarif yang dinaikan sebetulnya masih dibawah pokok air. "Memperhatikan ke terjangkauan masyarakat dimasa perekonomian sulit saat ini, maka PDAM hanya menaikan Tarif sebesar 10%," pungkasnya. (Ch@)