PALEMBANG, SP - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, memanggil mantan Gubernur Sumatera Selatan (periode) 2008-2018 Alex Noerdin, terkait mangkraknya proyek pembangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar se Asia itu.
Boyamin berpendapat, bahwa kapasitas Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu sebagai pihak pemberi hibah pembangunan masjid yang menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.
“Terkait pembangunan masjid dari dana hibah Pemprov Sumsel itu, penerima dan pemberi harus dimintai keterangan. Dan juga tidak terlepas siapapun itu, misalnya gubernur, Sekda ataupun dinas yang menyalurkan,” tegas Boyamin saat dihubungi Sumsel Pers, Senin (15/2/2021).
Boyamin menjelaskan, pihaknya tidak ingin masuk dalam terkait perkara tersebut, karena menurutnya itu ranah penyidik Kejati untuk mengusut tuntas mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya.
"Kita tidak ingin masuk ke ranah perkara, karena itu wewenang penyidik Kejati Sumsel. Namun kami menduga adanya dana yang mengalir kesejumlah pihak terkait pembangunan proyek Masjid Sriwijaya sehingga pembangunannya menjadi mangkrak. Intinya penyidik harus memeriksa semua yang terlibat dalam proses penyaluran dan pembangunan Masjid Sriwijaya tidak terkecuali mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin karena beliau adalah penanggung jawab tertinggi danah hibah itu," tegas Boyamin.
Terpisah Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman SH. MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing saksi yang sudah diperiksa penyidik, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dijelaskannya penyidik belum ada rencana kesana.
"Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi yang terkait dalam proyek Masjid Sriwijaya, untuk memanggil mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin penyidik saat ini belum ada rencana kearah sana, karena masih fokus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Kita lihat nanti perkembangan penyidikan," jelas Khaidirman, Senin (15/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, penyidik telah memanggil 3 nama yang merupakan penerima dana hibah pembangunan proyek Masjid tersebut.Saksi yang dipanggil pada Kamis (11/2/2021) lalu yakni,Ir. Loka Sangganegara, IAI selaku Team Leader PT Indah Karya, Ir. Dwi Kridayani, MM Kuasa KSO PT. Abipraya - PT Yodya Karya dan Ir. Yudi Wahyono, IAI selaku Team Leader PT. Yodya Karya.
Sebelumnya pada Rabu (10/2/2021), penyidik Kejati Sumsel juga sudah memanggil 4 nama untuk diperiksa, diantaranya Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Pemanggilan sejumlah saksi masih akan terus dilakukan penyidik guna mengungkap tersangka dugaan korupsi dalam proyek Masjid tersebut, sembari penyidik menunggu penghitungan kerugian negara.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak itu, setidaknya penyidik sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi.
Diantaranya Mantan bendahara yayasan Masjid Sriwijaya Muddai Madang, Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dan Burkiyan Kabid Pengelolaan Aset Pemprov Sumsel.
Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir (OI) Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman juga sudah diperiksa.
Selain itu penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberapa nama lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Eddy Hermanto selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan, Syarifuddin Ketua Pelaksana Pembangunan, Ir Dwi Kariani KSO Abipraya - Yodya dan Ir Yudi Arminto Project Manager PT. Brantas Abipraya, juga sudah diperiksa.
Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek. (Ariel)