Achmad Erza Syaiputra (21) ditangkap Reskrim Polsek Plaju, Senin (1/2) sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya. (Foto: Ody/SP) |
PALEMBANG, SP - Residivis kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (Ranmor), Achmad Erza Syaiputra (21) berhasil dibekuk Senin (1/2) sekira pukul 23.00 WIB. Anggota Reskrim Polsek Plaju bergerak cepat ke rumah pelaku di Jalan Tegal Binangun Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Tersangka Erza melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat BG 5964 ACT di dalam garasi rumah H Namawi, Jumat (8/1) sekira pukul 06.30 WIB motor milik korban Ardi Andrayani.
Lalu, pelaku memetik motor dengan cara merusak kunci gembok garasi dan kunci kontak motor menggunakan alat berupa mata obeng ketok, palu dan kunci letter T. Setelah berhasil motor lalu di bawa ke daerah Gandus Palembang untuk di jual kepada temannya Fikri (DPO) seharga Rp 2 juta.
Tersangka Erza ketika dibincangi, mengakui perbuatannya mencuri motor. "Sudah 2 kali mencuri motor pak, terakhir ini dijual Rp 2 juta di Gandus dengan teman. Saya masuk kedalam rumah mencongkel gembok garasi, lalu dengan kunci T merusak kunci kontak motor," kata pengangguran ini.
Sementara uang hasil penjualan motor di pergunakan nya untuk membeli makanan dan narkoba jenis sabu - sabu. "Uangnya habis saja untuk makan dan membeli sabu," ujarnya, Selasa (2/1).
Kapolsek Plaju, Iptu Novel Kurniawan Siswandi didampingi Kanit Reskrim Polsek Plaju Iptu Abdul Wahab mengatakan bahwa pelaku sudah dua kali mencuri motor dan melakukan penggelapan motor. "Modus pelaku berkeliling dan hunting, melihat di TKP dalam garasi kemudian melakukan aksi pencurian," katanya.
Lanjutnya, usai mencuri motor langsung dibawa ke daerah Gandus untuk di jual. "Penadah atau pembeli masih kita cari, untuk pelaku akan di kenakan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya. (Ody)