Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi |
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres jajaran, serta Polrestabes tersebut, terdiri dari beberapa kasus, yaitu Curat 14 kasus, Curas tiga kasus, Curanmor satu kasus, dan Anirat satu kasus.
Untuk yang terbanyak mengungkap adalah Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan empat kasus, Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir (OI) tiga kasus, serta Polres Muara Enim dengan dua kasus.
Sementara untuk Polres Musi Banyuasin, OKU, OKU Timur, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Pagar Alam, dan Empat Lawang, masing-masing satu kasus.
“Untuk menekan dan mengurangi terjadinya tindak pidana 3C di Provinsi Sumsel, khususnya Curanmor, maka pemilik motor diharapkan agar menambah kunci pengaman,” kata Supriadi, Senin (15/2). Dikatakannya, apabila sedang berpergian kunci pintu dan jendela rumah agar masyarakat bisa menjaga keamanan terhadap diri sendiri dan lingkungannya dengan harapan bisa mengurangi terjadinya tindakan kriminal 3C lainnya. (ody)