LUBUKLINGGAU, SP - Guna mencegah bahaya ketenaga listrikan yang mungkin terjadi di dalam instalasi listrik rumah, PT PLN (Persero) ULP Lubuklinggau melakukan program standarisasi alat ukur pembatas/MCB yang terdapat pada kWh pelanggan.
Kepala PLN ULP Dairobi mengatakan programtersebut bertujuan untuk mendukung “zero accident” terkait bahaya ketenagalistrikan. ",Program ini akan dilakukan mulai dari bulan Februari 2021, dimana pelanggan yang dilakukan standarisasi adalah pelanggan yang berdasarkan hasil analisa pemakaian tenaga listrik memiliki pemakaian yang tinggi dari batas daya yang ditetapkan
Tindakan ini dilakukan guna menghindari over load yang mungkin terjadi dan akan membahayakan instalasi pada rumah pelanggan.
",Program standarisasi ini agar pelanggan dapat menggunakan alat ukur dan pembatas sesuai dengan standart dari PLN serta mengajak pelanggan untuk dapat mengoptimalkan pemakaian listrik dirumahnya,"jelasnya Kepala PLN Dairobi. Kamis (4-2-2021)
Adapun program ini diharapkan dapat mengedukasi pelanggan terkait bahaya yang muncul dan menghindari pelanggan dari perbuatan pencurian listrik dimana terkait hal ini ketidaksesuaian MCB/pembatas daya yang tidak sesuai dengan daya kontrak PLN, masuk dalam kategori P1 sesuai dengan KepDir PT.
PLN (Persero) No. 088Z tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kami menghimbau kepada seluruh pelanggan yang akan mendapatkan surat /himbauan standarisasi dapat segera melaporkan ke PT PLN (Persero) ULP Lubuklinggau yang beralamat di Watervang, Linggau Timur I. Proses pelayanan akan dilayani selama hari kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB. (Galsa s)