Panitia khusus (Pansus) I DPRD Sumsel tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpeps Pesantren melakukan kunjungan kerja (Kerja) ke Provinsi Lampung, Kamis (4/2). (Foto: Ody/SP) |
PALEMBANG, SP - Panitia khusus (Pansus) I DPRD Sumsel tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes) melakukan kunjungan kerja (Kerja) ke Provinsi Lampung, Kamis (4/2).
Kunjungan ini dalam rangka pendalaman materi Raperda yang kini dalam pembahasan.
“Kita sudah menyerap aspirasi langsung ke pesantren, kemudian masukan dari asosiasi pesantren, ormas keagamaan dan kiayi. Kali in pendalaman ke Lampung yang mana juga sedang pembahasan Raperda pesantren,” kata ketua Pansus, Antoni Yuzar SH MH.
Dikatakan politisi PKB ini, pembahasan Raperda ini sebagaimana amanah UU Nomor 18 tahun 2019 yang memberikan peluang bahwa Pemda dapat mendukung dan memfasilitasi pesantren melalui APBD.
“Sesuai dengan fungsinya pesantren mempunyai peran pendidikan, dakwah dan kemasyarakatan,” terang Antoni. “Kita targetkan Raperda ini selesai dan disahkan pada 8 Februari ini,” katanya.
Sementara itu, staf ahli bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung yang menerima rombongan menjelaskan, Perda di Lampung sudah masuk Prolegda.
“Raperda ini sebagai penguat kerukunan umat beragama,” ungkapnya.
Plt Sulistiyowati menambahkan, di Provinsi Lampung Raperda penyelenggaraan pesantren sudah masuk dalam Prolegda 2020, namun baru akan dibahas pada tahun 2021 ini.
“Raperda ini inisiatornya berasal dari biro Kesra. Substansi perda ini hati-hati karena agama urusan absolut pusat, tidak jauh beda dengan ketentuan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren,” tukasnya.
Selain ke Provinsi Lampung, rombongan Pansus DPRD Sumsel juga berencana mengunjungi DPRD Lampung dalam rangka pendalaman Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Ponpes. (Ody)