Muddai Madang Foto:Ariel/SP |
PALEMBANG, SP – Sempat tidak hadir pada panggilan pertama, akhirnya Muddai Madang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, kemarin. Mantan Bendahara Yayasan Masjid Sriwijaya tersebut dicerca 8 pertanyaan.
Usai diperiksa, Muddai Madang saat dikonfirmasi mengaku diajukan 8 pertanyaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
"Hanya dimintai keterangan soal pembangunan Masjid Sriwijaya, itu saja. Ada 8 pertanyaan yang diajukan penyidik. Saya diperiksa terkait dengan saya karena pernah menjadi bendahara," ujar Muddai Madang.
Ditanya soal mangkraknya pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar se-Asia itu, dia menjawab tidak tahu karena soal teknis dari tim pembangunan.
"Kalau soal mangkrak itu terkait teknis ya. Untuk itu, silakan ditanyakan kepada tim pembangunannya. Sayakan tidak tau," katanya.
Dia mengaku, menjabat sebagai bendahara sejak didirikan Yayasan Masjid Sriwijaya sejak 2015."Saya menjabat sebagai bendahara sejak awal didirikannya Yayasan Masjid Sriwijaya sampai 2015. Setelah itu, tidak mejabat lagi. Tapi saya tetap sebagai pengurus waktu itu, tapi tidak sebagai bendahara lagi," katanya.
Ketika ditanya pemeriksaan pertama yang dijadwalkan penyidik tidak memenuhi panggilan, dia mengaku ada hambatan karena tempat tinggal berada di Jakarta.
"Tidak hadir dalam pemeriksaan pertama, karena ada masalah waktu karena saya tinggal di Jakarta," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, untuk mendalami kerugian negara dan mencari tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait proyek mangkrak tersebut.
Adapun nama - nama yang kembali diperiksa penyidik Kejati Sumsel hari ini, ada Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel dan Burkiyan Kabid Pengelolaan Aset Pemprov Sumsel. Namun untuk pemeriksaan Burkiyan diagendakan Selasa (9/2/2021).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan, sesuai jadwal penyidik kembali melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait proyek Masjid Sriwijaya.
"Ada pemeriksaan, sesuai jadwal penyidik memanggil Muddai Madang selaku Mantan Bendahara Yayasan, Ahmad Nasuhi selaku Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel dan Burkiyan Kabid Pengelolaan Asset Pemprov Sumsel, namun untuk pemeriksaan Burkiyan diagendakan besok," jelas Khaidirman, Senin (8/2/2021).
Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan dilakukan penyidik guna mendalami kerugian negara pada proyek Masjid yang didanai dari dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 hingga 2017 dengan anggaran sebesar Rp 130 miliar.
"Penyidik kembali memeriksa saksi - saksi guna mendalami kerugian negara pada proyek tersebut, masih terus dilakukan pengembangan," ujarnya.
Diketahui, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sudah memanggi 4 orang untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jalan Pangeran, Jakabaring Palembang, salah satu saksi yang diperiksa yakni Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani. (Ariel)