Para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Foto galsa/sumselpers |
LUBUKLINGGAU,SP- Dalam kurun waktu dua pekan ada lima kasus berhasil diungkap dan 5 (lima) tersangka diamankan berikut barang buktinya. Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap semua kasus itu dalam wilayah hukum kota Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono SH SIK MM melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Sofian HadiSHMH mengatakan, Satres narkoba Lubuklinggau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Disampaikan kasus pertama diungkap Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 10:30 Wib, di rumah tersangka berinisial AL di Lubuklinggau. Disini ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu seberat 25, 79 gram.
Setelah diintrograsi barang bukti tersebut didapat tersangka RZ dari daerah Nibung Kabupaten Muratara. Para tersangka AL dan RZ berikut BB dibawa ke Polres Lubuklinggau.
Kasus kedua, Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 15:30 dilakukan penangkapan terhadap tersangka HN dirumah kontrakannya di Jalan Kenanga II Kelurahan Senalang Lubuklinggau. Ditemukan barang bukti narkotika sabu dengan total keseluruhan 1,35 gram dan pil ekstasi 1/4 butir warna hijau muda.
Kasus keempat, Sabtu (06/02/2021) tersangka AS berhasil ditangkap dikediamannya di Jl Harapan Jaya Lubuklinggau dan ditemukan barang bukti 32 bungkus klip sabu berat 5,39 gram. Barang bukti ini dibungkus dengan plastik kresek warna hitam disembunyikan didalam sepatu bot warna coklat di kamar gudang milik tersangka.
‘’Untuk para tersangka dikenakan pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” ungkap Kasatres Narkoba AKP Sofian Hadi. (Galsa s)