Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Bibit Talas, Bakal Seret Beberapa Nama Pejabat Pemkab Empat Lawang

Thursday, February 11, 2021 | Thursday, February 11, 2021 WIB Last Updated 2021-02-11T12:59:25Z

PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Bibit Talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar, yang menjerat terdakwa Muhammad Riza. S.Si selaku Pelaksana Kegiatan/Penyedia Barang, dengan agenda pembacaan dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Setiadi SH. MH, Kamis (11/2/2021).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang dalam dakwaannya bahwa ditahun 2015 ada pengadaan bibit umbi talas yang mana proyek tersebut dimenangkan oleh terdakwa mengatas namakan CV Putri Agung. Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Sebagaimana dalam kontrak kerjanya disebutkan penyediaan bibit itu dalam bentuk batang 15 cm, namun nyatanya terdakwa malah membeli umbi untuk di semai jadi tidak sesuai dengan spesifikasi proyek," kata Iwan Setiadi yang juga Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang saat membacakan dakwaan.

JPU Iwan menjelaskan, saat diaudit oleh BPKP menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1,8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talah sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Syarkowi Tohir SH dihadapan majelis hakim akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi) yang akan dibacakan secara tertulis pada gelar sidang Kamis pekan depan.

Diwawancari usai pembacaan dakwaan JPU Iwan Setiadi menjelaskan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dikenakan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemberi kontrak kerja dalam hal ini pemkab Empat Lawang.

"Dalam waktu dekat akan ada dua tersangka lagi yakni dari pihak pemberi pekerjaan yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah dinas ketahanan pangan, kita tunggu saja," kata Iwan.

Terpisah alasan kuasa hukum terdakwa, Syarkowi Toher mengajukan eksepsi salah satunya merasa penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal karena hanya pihak rekanan atau pemborong yang dijadikan terdakwa.

"Itu salah satu pertimbangan eksepsi yang nanti akan kami buat, dan akan kami sampaikan pada Kamis pekan depan," singkat Syarkowi. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update