![]() |
Sidang perdana di PN Palembang, agenda pembacaan dakwaan Jaksa atas terdakwa Rizki. Foto ariel/sumselpers |
PALEMBANG, SP - Kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau, terdakwa Rizki alias Kiki warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, terpaksa harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (10/2/2021).
Dihadapan majelis hakim diketuai Harun Yulianto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tommy Horizon SH mengadirkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.
Saksi bernama Sigit dari pihak Kepolisian mejelaskan saat diperiksa terdakwa mengakui jika pisau dengan sarung berbahan kulit, warna coklat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikinya.
"Saat itu terdakwa sedang ada dipinggir jalan di kawasan Dekranasda Jakabaring. Setelah diperisa fisik, didapati sebuah senjata tajam berupa pisau dipinggangnya," jelas Saksi Sigit dihadapan majelis hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim langsung menanyakan pendapat terdakwa terkait keterangan saksi tersebut.
"Gimana terdakwa apa benar barang itu milik kamu, Penuntut Umum, tolong tunjukkan pisaunya," ujar Hakim Harun saat persidangan berlangsung.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa mengakui jika pisau itu memang miliknya. Namun terdakwa mengaku jika pisau tersebut dibawanya, hanya sekedar untuk berjaga diri.
Pasalnya, terdakwa saat itu sedang berkeliling disekitaran Jalan KH. Azhari depan Lr. Amal Setia Kelurahan 11 Ulu, ditengah perjalanan tim buser Polsek SU II melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.
Sehingga tim buser pun langsung memberhentikan terdakwa dan saat melakukan penggeledahan didapatilah sebilah senjata tajam. Atas perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. (Ariel)