Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) 2016. Foto ariel/sumselpers |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) 2016.
Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa yakni pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hermanto SH dan Riopaldi Okta Yuda dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (8/2/2021).
Dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Abu Hanifah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau menghadirkan empat orang saksi.Diantaranya,Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Muratara, Duman Fakhyar.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim, saksi Duman mengakui anggaran seleksi lelang jabatan telah dicairkan pada 2017 untuk kegiatan seleksi di tahun 2016.
"Selain menjabat sebagai kepala BKD, juga menjabat bendahara umum daerah ikut menandatangani pencairan dana tersebut setelah berkoordinasi dengan Bupati Syarif Hidayat, kala itu," ungkap saksi Duman juga salah satu peserta dalam lelang jabatan.
Terhadap pencairan dana ditahun 2017 itu, Duman mengakui bertanggung jawab atas urusan keuangan daerah, telah menyalahi aturan.Kemudian dia menyebut sudah diketahui Bupati Muratara Syarif Hidayat.
Setelah mendengarkan keterangan saksi Duman, majelis hakim Tipikor langsung memerintahkan JPU Kejari Lubuk Linggau untuk memanggil Bupati Muratara, Syarif Hidayat untuk dihadirkan sebagai saksi tambahan.
"Kepada JPU minta dihadirkan bupati sebagai saksi tambahan.Untuk kita, konfrontir dengan keterangan saksi Duman dan saksi mantan Sekda Muratara Abdullah Matcik," tegas ketua majelis hakim Abu Hanifah.
Seusai sidang, M Arief Budiman SH selaku penasihat hukum terdakwa Riopaldi Okta Yuda mengatakan, wajar jika majelis hakim memerintahkan agar menghadirkan Bupati Muratara untuk dikonfrontir.
"Karena jelas dari beberapa keterangan saksi terutama saksi Duman, menjelaskan pencairan dana tahun 2017 berdasarkan SK Bupati.Jadi wajar jika majelis meminta bupati juga turut dihadirkan sebagai saksi tambahan," ujar Arief.
Dia menjelaskan, hal itu sesuai Juctice Collaborator (JC) yang telah disetujui oleh pihak Kejari Lubuk Linggau merekomendasikan dalam persidangan agar Abdullah Matcik selaku Sekda Muratara dan Duman ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Diketahui, kronologi kasus yang menjerat kedua terdakwa pada 2016 lalu.Kedua terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tak tertulis di APBD yang dibuatkan dan dicairkan pada APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta. Adapun bentuk kegiatan yang dilaKsanakan pada tahun 2016 yakni kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (Ariel)