Tampak Beberapa Tiang Proyek Masjid Sriwijaya Tanpa Atap, Sekitar Bangunan Dipenuhi Ilalang-ilalang Tinggi yang Menutupi Sebagian Bangunan (Foto:Ariel/SP) |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan bahwa alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya yang digadang-gadang sebagai masjid terbesar di Asia itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp130 miliar.
"Dana tersebut dipakai untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi penyidik mencium adanya kejanggalan. Penyidik menilai fisik bangunan yang ada di masjid diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak," terang Khaidirman saat dihubungi, Minggu (7/2/2021).
Dijelaskannya, dengan ditemukannya kejanggalan pada proyek tersebut, sehingga penyidik melakukan penyelidikan untuk mengungkap kerugian negara.
"Dalam perkara ini penyidik masih mengungkap kerugian negara, memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka penyidik masih mengembangkan dan masih memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, semua masih berstatus sebagai saksi," jelasnya.
Namun demikian Khaidirman, tidak menampik akan ada tersangka yang akan ditetapkan dalam proyek Masjid tersebut.
"Jika nanti dalam penyidikan sudah ditemukan bukti, akan kita umumkan tersangkanya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sudah memanggil 4 orang untuk dimintai keterangan terkait mangkraknya proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang berlokasi di Jalan Pangeran, Jakabaring Palembang, salah satu saksi yang diperiksa yakni Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir Ardani.
Adapun 4 orang yang diperiksa penyidik Pidsus yakni, Kepala Biro Hukum Provinsi Sumsel, Ardani, Bagian Keuangan Panitia Pembangunan Masjid, M. Ryan Fahlevi, Ketua umum yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan Zainal Berlian serta Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman kembali dipanggil untuk diperiksa lanjutan.
Sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Sumsel juga sudah memanggil beberpa orang saksi lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas, Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya, Dirut PT. Yodya Karya, Dirut PT Brantas Abipraya, Dirut PT. Indah Karya dan Ketua Pengurus Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Provinvi Sumsel, Mukti Sulaiman, serta Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Mudai Madang.
Dari semua yang dipanggil Mantan Bendahara Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Mudai Madang, mangkir dari panggilan Kejati Sumsel tersebut.
Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak tersebut, membuat Tim Pidsus Kejati Sumsel, turun langsung ke lokasi pembangunan.
Dari pantauan Sumsel Pers, diketahui kondisi masjid raya Sriwijaya itu belum terlihat jelas bentuk masjidnya. Bangunan yang belum jadi itu ditutupi oleh ilalang-ilalang tinggi yang menutupi sebagaian bangunan.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumsel, juga sudah melakukan pengecekan fisik dilokasi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak itu. Terlihat tim penyidik mengangkut sebanyak tiga Dus dokumen dan RAB pembangunan dari lokasi proyek. (Ariel)