Majelis Hakim PN Palembang menjatuhkan vonis kepada Sinta terdakwa perkara Narkoba. Foto ariel/sumselpers |
PALEMBANG, SP - Sinta terdakwa perkara narkotika jenis sabu hanya bisa pasrah ketika dijatuhi pidana selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Senin (8/2/2021).
Putusan dibacakan majelis hakim diketuai Hotnar Simarmata SH MH, diruang sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa terbukti menyimpan, memiliki sabu sebanyak 4 bungkus plastik seberat 5, 81 gram tanpa ada surat izin dari pihak yang berwajib.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengadili terdakwa dengan pidana selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar dengan subsider 4 bulan," tegas ketua majelis saat membacakan putusan.
Sementara hal-hal yang meringankan, majelis hakim menimbang bahwa terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Sinta yang didampingi penasehat hukumnya Mega SH, menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. "Terima pak hakim," ujar terdakwa Sinta.
Didalam dakwaan, dijelaskan bahwa kejadian bermula pada September 2020 lalu dikediamannya Desa Gunung Raja Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, tim Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat laporan dikediaman terdakwa sering menjadi transaksi jual beli narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menuju lokasi. Untuk memeriksa kediaman terdakwa.
Namun sehari sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumsel mendatangi rumah terdakwa.Terdakwa Sinta dihubungi suaminya Rudi Hartono ( DPO) yang saat itu sedang diluar untuk mengambil plastik didalam tasnya agar plastik tersebut dibuang.
Keesokan harinya, saat terdakwa Sinta hendak membuang bungkusan plastik, Ditresnarkoba Polda Sumsel datang dan langsung menggeledah rumah terdakwa.
Hingga didapatilah barang bukti satu kantong plastik berisikan 4 bungkus sabu dengan berat 5,81 gram. Setelah mendapati barang bukti, terdakwa Sinta mengaku Sabu tersebut ialah milik sang suami yang sejak dua hari lalu tidak pulang.
Berdasarkan barang bukti tersebut, terdakwa Sinta dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa dan ditindak lanjuti. (Ariel)