![]() |
Ririn Nur Oktarina didampingi kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook ke Polda Sumsel (Foto:Ariel) |
PALEMBANG, SP - Dianggap telah mencemarkan nama baik yang diduga memposting sebuah kata - kata fitnah. Korban bernama Ririn Nur Oktarina warga Kota Lubuk Lingga yang didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor hukum Arief Budiman dan Rekan melaporkan pemilik akun facebook Anggun Widianita ke Polda Sumsel, Rabu (17/2/2021) malam.
Dalam laporan polisinya nomor STTLP/165/II/2021/SPKT Polda Sumsel tanggal 17 Febuari 2021 mengatakan peristiwa pidana Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 45 jo 47 itu terjadi pada pada Minggu 14 Febuari 2021.
Ririn Nur Oktarina didampingi tim kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Sumsel menjelaskan kejadian bermula saat dirinya bergabung dengan penjualan produk kecantikan berupa kosmetik MH melalui online, akan tetapi belum satu hari bergabung dia dikejutkan dengan akun miliknya di Blok dan di Blacklist serta diposting ke media sosial bahkan postingan itu sudah dibagikan sebanyak 17 kali oleh anggota akun tersebut.
"Awalnya klien kami ini bergabung dengan produk penjualan produk kecantikan berupa kosmetik, dalam perjalanannya belum satu hari bergabung akun klien kami ini diblok dan dinyatakan diblacklist. Bahkan diposting ke Facebook, tentunya dengan kejadian ini membuat klien kami merasa dirugikan bahkan nama baiknya dicemarkan oleh akun Facebook Anggun Widianita," jelas tim kuasa hukum Ririn Nur Oktarina, Dody Satriadi S.H, Yuster Alwadi, S.H., Yudi Al Munandar, S.H. dan Rendi Hirawansyah, S.H.
Dody Satriadi menambahkan, akibat postingan dari akun Facebook tersebut, bisa membahayakan terhadap pemasaran usaha - usaha kliennya.
"Akibat postingan blacklist yang di share berkali - kali sangat membahayakan pemasaran usaha - usaha klien kami, karena usahanya bukan bergabung di group kosmetik itu saja tetapi banyak usaha lainnya yang ditekuni Ririn selaku korban," ujarnya.
Ditanya apakah akun Facebook yang diduga telah mencarikan nama baik Ririn, Dody menjelaskan bahwa akun itu fix akun pribadi bukan akun anonim.
"Sudah kita cek akun itu jelas milik pribadi bukan akun anonim, bahkan orangnya pun aktif hanya saja setelah beberapa kali kami konfirmasi untuk dimintai klarifikasi akun itu tidak merespon atau tidak ada itikad baik, dari situlah klien kami melaporkannya ke Polda Sumsel," jelas Dody yang didampingi tim hukum lainnya.
Dengan demikian pihaknya meminta kepada penyidik agar segera memproses laporan dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap akun tersebut.
"Kita berharap kepada penyidik agar segera memproses laporan klien kami sehingga pemilik akun tersebut secepatnya bisa ditangkap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Ariel)