Notification

×

Tag Terpopuler

Belum Temukan Tersangka, Kasus Masjid Sriwijaya Sudah Periksa 69 Saksi

Wednesday, February 24, 2021 | Wednesday, February 24, 2021 WIB Last Updated 2021-02-24T09:30:06Z
Masjid Sriwijaya 


PALEMBANG, SP – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, terus dikebut. Tidak tanggung-tanggung, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sudah memanggil dan memeriksa 69 saksi.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH menegaskan, sejumlah pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara Masjid Sriwijaya yang masih dalam proses penyidikan.

"Sejauh ini, sudah ada 65 saksi kita periksa. Ditambah lagi ada 4 saksi yang kita panggil. Jadi keseluruhannya 69 saksi," terang Khaidirman.

Dikatakan Khaidirman, pihaknya masih terus memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 130 miliar untukpembangunan Masjid Sriwijaya yang mangkrak.

Adapun 4 orang yang diperiksa adalah, Ir Husni Al Huda selaku Project Manager PT Yodya Karya, Ir Asrori Tim Arsitektur PT Yoda Karya, Addul Basith dan Drs Suwadi selaku tim verivikasi Biro Kesra Pemrov Sumsel dalam pemberian hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Dari ke-69 saksi, pihak Kejati Sumsel belum menemukan tersangka dan total kerugian negara. Hal tersebut menurut Khaidirman disebabkan pihaknya harus meneliti dengan hati-hati.

"Kita tidak bisa menentukan asal-asalan.Karena ini menyangkut kehidupan seseorang. Makanya, kita masih terus menyelidiki lebih detail sebelum memutuskan tersangka dalam perkara ini," ujarnya.

Dia menyatakan, untuk materi perkara tidak bisa diungkapkan karena hanya penyidik yang mengetahui hal tersebut."Ini masih berjalan, jadi belum tahu apa saja yang ditanyakan dan lain sebagainya," katanya.

Bukan hanya itu, menurutnya, dari 69 saksi tersebut pihaknya masih mencari perbuatan melawan hukum dan total kerugian negara.

"Nanti pasti kita kabarkan apabila sudah ada penetapan tersangka atau total kerugian negaranya," ujarnya.

Ketika disinggung terkait nama Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, apakah turut diperiksa, Khaidirman mengatakan hal tersebut tergantung penyidik.

"Jadi tak bisa berbicara tentang si A, B atau C, itu aja. Nanti jika sudah dipanggil maka bisa ketahuan. Sehingga kita tidak bisa berandai-andai," jelas Khaidirman.

Ditambahkannya, penyidikan dilakukan untuk mencari perbuatan melawan hukum. Adakah ada yang dilanggar, dan apakah yang telah diperbuat. Penyidikan ini juga dilakukan untuk mencari adakah kerugian negara. (Ariel)
×
Berita Terbaru Update