Notification

×

Tag Terpopuler

Begini Kronologi Kejari Banyuasin Geledah Dinas Perdagangan Kota Palembang

Thursday, February 25, 2021 | Thursday, February 25, 2021 WIB Last Updated 2021-02-25T06:01:05Z
Kejari Banyuasin saat Menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang


PALEMBANG, SP - Terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2/2021) kemarin.

Berikut kronologis kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang terhadap Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) oleh Dinas Perdagangan Kota Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Bahwa Dinas Perdagangan Kabupaten Banyuasin hingga tahun 2019 belum mempunyai unit metrologi legal.

Kemudian ditahun 2017 Pemkab Banyuasin melakukan kerjasama dengan pemkot Palembang tentang penyelenggaraan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal. (UTTP: Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan.

Atas kerjasama tersebut, EH (Tersangka) selaku Kabid pada Dinas Perdagangan Kota Palembang membuat surat perintah tugas dan rincian biaya pelayanan tera/tera ulang untuk masing-masing perusahaan pemilik UTTP di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Dalam pelaksanaannya, AF, TA dan HI (Ketiganya ditetapkan tersangka) mengkoordinir semua pelaksanaan pelayanan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin, dengan cara ikut menarik biaya pelaksanaan kegiatan tera/tera ulang di wilayah Banyuasin dan patut diduga masuk ke kantong pribadi tanpa disetorkan ke bendahara dinas perdagangan kota Palembang karena tidak menunjukkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada pemilik UTTP.

Selanjutnya pada tahun 2017 sampai dengan 2018, tersangka EH, AF, TA dan HI tidak melakukan penarikan retribusi untuk disetorkan ke kas daerah, sehingga tidak ada retribusi yang disetor ke kas daerah. 

Ditahun 2019 ke empat tersangka sempat melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan Dinas Perdagangan Kota Palembang, namun disetorkan secara cash tanpa melampirkan bukti penerimaan dari pemilik UTTP di wilayah Banyuasin.

Dalam perkara tersebut, keempat tersangka dijerat pasal 2 atau pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman SH MH, ketika dikonfirmasi menjelaskan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Banyuasin untuk mencari barang bukti dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.

Namun terkait detil perkara Khaidirmans belum bisa berkomentar banyak dikarenakan hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.

"Adapun tujuan dari penggeledahan kemarin yakni mencari barang bukti sehubungan dengan tindak pidana tersebut, adapun dugaan sementara kerugian negara dihitung mencapai Rp. 1 miliar lebih jelas Khaidirman saat dihubungi Kamis (25/2/2021). (Ariel)
×
Berita Terbaru Update