Notification

×

Tag Terpopuler

Tipu Korban dengan Modus Jual Tanah, Karsudi Diganjar 2,6 Tahun Penjara

Wednesday, January 20, 2021 | Wednesday, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T08:15:30Z
Terdakwa Karsudi saat menjalani sidang putusan di PN Palembang. (Foto: Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Karsudi terdakwa tindak pidana penipuan dengan modus menjual tanah yang diakui sebagai miliknya dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Rabu (20/1/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji Prawoto SH. MH, bahwa terdakwa Karsudi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 372 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukam tindak pidana penipuan serta bisa merugikan masyarakat," ujar Ketua Majelis Hakim Yohanes saat membacakan putusan.

Sementara menurut majelis hakim, hal-hal yang meringakan terdakwa yakni mengakui kesalahannya, serta bersikap sopan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sehingga membuat majelis hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang minggu lalu yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara.

Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Karsudi pun meminta waktu untuk kepada majelis hakim untuk pikir-pikir.

"Pikir-pikir pak hakim," kata terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan kejadian bermula pada Oktober 2019 lalu, yang mana pada saat itu terdakwa menghubungi Harry (korban penipuan Kurdi) dengan menanyakan apakah korban sedang mencari tanah atau tidak.

Pada saat itu korban Harry langsung mengangkat telepon terdakwa dan membenarkan bahwa dirinya sedang mencari tanah.

Selang berapa menit, terdakwa Kurdi langsung menawarkan kepada korban untuk membeli tanah yang diakuinya adalah milik pribadinya.

Saat itu Kurdi menawarkan tanah di sekitaran Sukawinatan dengan luas 600 m2 dengan harga Rp 250 juta.

Namun saat itu korban meminta waktu satu minggu untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu. Usai satu minggu berlalu, terdakwa Kurdi kembali menelpon korban dan menanyakan tanah itu kembali.

Karena telah yakin, maka korban pun membeli tanah tersebut dengan pembayaran beberapa tahap kepada pelaku.

Namun usai pelunasan korban mengecek tanah tersebut, korban bertemu dengan seseorang yang sedang membersihkan tanah.

Saat berbincang-bincang orang tersebut menyatakan bahwa ia sedang membersihkan tanah milik bosnya yang bernama Fahrurrozi.

Dari sana, korban Harry langsung menghubungi Fahrurrozi pemilik tanah tersebut dan membenarkan bahwa tanah itu miliknya.

Usai dari lokasi korban Harry pun langsung menghubungi terdakwa Kurdi dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib. Akibat perbuatan terdakwa Kurdi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 141.500. 000. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update