Majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH,menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Ramlan Suryadi selama 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, menggelar sidang lanjutan perkara suap fee 16 paket proyek pada PU PR Muara Enim dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim terhadap terdakwa mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, Selasa (19/1/2021).
Majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, menjatuhi pidana kepada terdakwa Ramlan Suryadi selama 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar 102 juta rupiah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar, 102 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti yang dimaksud, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH, pada sidang Selasa (29/12/2020) lalu.
Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar yang menjerat Ramlan Suryadi terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019. (Ariel)
Majelis hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti SH MH, menjatuhi pidana kepada terdakwa Ramlan Suryadi selama 4 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan. Selain itu Ramlan Suryadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 Miliar 102 juta rupiah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi, dengan ini mengadili menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1 miliar, 102 juta, apabila terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti yang dimaksud, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas ketua majelis hakim Erma Suharti SH MH saat membacakan putusan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut terdakwa Ramlan Suryadi dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU KPK secara bergantian dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang, yang diketuai Erma Suhartini SH MH, pada sidang Selasa (29/12/2020) lalu.
Diketahui, perkara suap fee 16 paket proyek senilai Rp 130 miliar yang menjerat Ramlan Suryadi terkait dengan dana aspirasi DPRD di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019. (Ariel)