LUBUKLINGGAU, SP – Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP ) Kota Lubuk Linggau, dalam razia rutin digelar, Rabu(27/01/2021) mengamankan satu anak perempuan masih dibawah umur dengan penampilan manusia silver ( perak ) yang tengah mengemis di Simpang Empat Traffic light (lampu Merah) Jalan Kenanga II Kota Lubuk Linggau.
“ Total ada 4 anak jalanan dibawah umur yang diamankan dan 1 gelandangan yang sedang meminta-minta di lampu merah. 4 anak laki-laki dibawah umur dan 1 anak perempuan yang badannya berwarna silver. Kemudian satu orang dewasa," ujar Kepala Sat Pol PP Kota Lubuklinggau, Walyusman melalui Kasi Ops, saat diwawancarai Awak Media .
Anak Jalanan ( Anjal ) dan gelandangan yang diamankan dibawa ke kantor Sat Pol PP untuk dilakukan pendataan, dan mengajak Dinas Sosial dan perlindungan anak guna menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk 4 anjal yang diamankan, nantinya akan dipanggil orang tuanya bersama pemerintah setempat (RT) dan Lurah “, ujarnya. Ta’at menambahkan, digelarnya penertiban anjal dan gelandangan, tersebut lebih kapada untuk penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) No. 15 Tahun 2017 tentang pembinaan anak jalannan, gelandangan dan pengemis. Pada pasal 20 dan 22 untuk penegakan Perda tersebut dilarang 1.
Mengemis, Menggelandang terutama di tempat umum, Taman, Di Jalan . 2. Mengekploitasi atau memperalat orang lain untuk mengemis , 3. Memberi dan atau menerima pemberian di jalan, Lampu Merah yang mengganggu lalulintas, dan atau di Taman. 4.
Pelanggaran ata ketentuan pasal tersebut di ancam dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta rupiah. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H A Rahman Sani meminta masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan Perda nomor 15 tahun 2017 tersebut.
“Kita harapkan masyarakat bekerjasama untuk menegakan Perda, karena melakukan kegiatan minta-minta dijalan itu tidak boleh, melanggar Perda, ada sanksinya “, pungkasnya. (Galsa s)