Terdakwa Yulianto Oknum Lurah. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Akibat ulahnya menipu korbannya sampai ratusan juta rupiah. Akhirnya, terdakwa Yulianto Pabakari oknum lurah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Yulianto dihadirkan kehadapan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu (6/1/2021).
Dalam dakwaannya JPU Arief Budiman, SH menyebut, kejadian bermula terdakwa menawarkan kepada saksi korban Hendra Nasution untuk bekerja sama dalam pekerjaan pengadaan bendera Asean Games 2018 yang didapatkan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk lokasi SMA/SMK di Sumsel.
Kemudian terdakwa Yulianto meminta korban Hendra Wadi Nasution untuk memberikan modal pembiayaan pada pengadaan bendera tersebut sebesar Rp 150 juta (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan korban dijanjikan terdakwa dengan bagi hasil keuntungan.
Saksi korban Hendra Wadi Nasuiton pada Julita 2018 menandatangani perjanjian kerjasama.
Lantas korban memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 3 kali dengan jumlah sebesar Rp 75 juta, kedua sebesar Rp 25 juta dan Rp 50 juta untuk ketiga kalinya.
Selanjutnya, setelah batas yang dijanjikan pada 2018, korban terus menghubungi terdakwa yang tak ada kabar kejelasannya. Merasa tertipu dan dirugikan korban melapor ke Polrestabes Palembang. Akibat perbuatannya terdakwa Yulianto diancam dengan pasal 378 KUHP.
Setelah mendengar pembacaan dari JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Ditemui usai sidang Eyana Nasution istri korban Hendra Wadi Nasution, menjelaskan awal mula pada 2018 ditawari oleh terdakwa proyek Asean Games, merasa percaya karena sebelum menjadi Lurah Kelupang Jaya di Empat Lawang terdakwa selaku ASN di Dinas Perhubungan di Indralaya, menyetujui tawaran proyek tersebut.
‘’Karena sebelumnya Lurah Kelupang Jaya, kami percaya dan dibuatlah surat perjanjian kerjasama.
Namun setelah ditunggu, terdakwa tak ada kejelasan. Nah karena merasa tertipu dan dirugikan kami melaporkan terdakwa kepada pihak kepolisian," ungkap Elyana.
Elyana juga mengaku akibat perbuatan terdakwa dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.
Sementara kuasa hukum korban Rijen Kadin Hasibuan SH, berharap dengan kasus penipuan yang dilakukan oknum lurah tersebut dapat diproses dengan hukuman maksimal.
"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta akibat ulah terdakwa, dengan ini kita berharap agar oknum lurah tersebut disa dijatuhi hukuman maksimal," tegas Rijen. (Ariel)