Sidang lanjutan dugaan suap penerimaan calon siswa Bintara Polri di PN Palembang. (Foto:Ariel/sumselpers) |
PALEMBANG, SP - Empat orang saksi dihadirkan ke hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sumsel 2016 yang menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia, Senin (11/1/2021).
Adapun empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah anggota Polri selaku panitia penyelenggara seleksi calon siswa (casis) Bintara Polda Sumsel 2016, Muhammad Endang, Ismail Wijaya, Hambali dan Dian Sari Anggraini.
Keempat saksi tersebut, dicecar berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa guna mencari fakta sampai sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara yang saat ini masih bergulir dipersidangan.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terdakwa AKBP Edya Kurnia tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi-saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim Tipikor menunda sidang pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, masih akan mempelajari sampai sejauh mana keterlibatan kliennya berdasarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
"Karena ini baru agenda pertama menghadirkan saksi. Jadi masih kita pelajari sejauh mana keterlibatan klien kami ini. Untuk upaya hukum kami selaku penasihat hukum terdakwa nanti menghadirkan saksi Ade Charge untuk membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ujar Supendi seusai sidang.
Diketahui, perkara tersebut merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
PALEMBANG, SP - Empat orang saksi dihadirkan ke hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sumsel 2016 yang menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia, Senin (11/1/2021).
Adapun empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah anggota Polri selaku panitia penyelenggara seleksi calon siswa (casis) Bintara Polda Sumsel 2016, Muhammad Endang, Ismail Wijaya, Hambali dan Dian Sari Anggraini.
Keempat saksi tersebut, dicecar berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa guna mencari fakta sampai sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara yang saat ini masih bergulir dipersidangan.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terdakwa AKBP Edya Kurnia tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi-saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis
hakim Tipikor menunda sidang pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, masih akan mempelajari sampai sejauh mana keterlibatan kliennya berdasarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
"Karena ini baru agenda pertama menghadirkan saksi. Jadi masih kita pelajari sejauh mana keterlibatan klien kami ini. Untuk upaya hukum kami selaku penasihat hukum terdakwa nanti menghadirkan saksi Ade Charge untuk membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ujar Supendi seusai sidang.
Diketahui, perkara tersebut merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ariel)
Adapun empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah anggota Polri selaku panitia penyelenggara seleksi calon siswa (casis) Bintara Polda Sumsel 2016, Muhammad Endang, Ismail Wijaya, Hambali dan Dian Sari Anggraini.
Keempat saksi tersebut, dicecar berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa guna mencari fakta sampai sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara yang saat ini masih bergulir dipersidangan.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terdakwa AKBP Edya Kurnia tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi-saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis hakim Tipikor menunda sidang pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, masih akan mempelajari sampai sejauh mana keterlibatan kliennya berdasarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
"Karena ini baru agenda pertama menghadirkan saksi. Jadi masih kita pelajari sejauh mana keterlibatan klien kami ini. Untuk upaya hukum kami selaku penasihat hukum terdakwa nanti menghadirkan saksi Ade Charge untuk membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ujar Supendi seusai sidang.
Diketahui, perkara tersebut merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
PALEMBANG, SP - Empat orang saksi dihadirkan ke hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH, dalam sidang perkara dugaan suap penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri di Polda Sumsel 2016 yang menjerat terdakwa AKBP Edya Kurnia, Senin (11/1/2021).
Adapun empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah anggota Polri selaku panitia penyelenggara seleksi calon siswa (casis) Bintara Polda Sumsel 2016, Muhammad Endang, Ismail Wijaya, Hambali dan Dian Sari Anggraini.
Keempat saksi tersebut, dicecar berbagai pertanyaan baik dari majelis hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa guna mencari fakta sampai sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara yang saat ini masih bergulir dipersidangan.
Dari keterangan saksi yang dihadirkan, terdakwa AKBP Edya Kurnia tidak membantah dan membenarkan keterangan saksi-saksi.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, majelis
hakim Tipikor menunda sidang pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Supendi SH MH selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, masih akan mempelajari sampai sejauh mana keterlibatan kliennya berdasarkan keterangan saksi-saksi dari JPU.
"Karena ini baru agenda pertama menghadirkan saksi. Jadi masih kita pelajari sejauh mana keterlibatan klien kami ini. Untuk upaya hukum kami selaku penasihat hukum terdakwa nanti menghadirkan saksi Ade Charge untuk membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ujar Supendi seusai sidang.
Diketahui, perkara tersebut merupakan perkara split dari kasus sebelumnya yakni mantan Kabidokkes Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto MKes serta Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang telah di vonis hakim PN Palembang masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan empat tahun penjara.
Dalam uraian singkat dakwaan JPU bahwa pada tahun 2016 terdakwa diduga turut serta menerima sejumlah uang senilai Rp 2 miliar yang berasal dari 100 orang titipan calon Bintara melalui terpidana AKBP Syaiful Yahya serta uang sebesar Rp 540 juta diduga fee atas diluluskannya 317 orang titipan calon Bintara.
Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa dalam pasal 12a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Ariel)