Sidang dugaan karupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara dilakukan secara virtual. (fOTO: Ariel/sumselpers) |
PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2017, menjerat dua terdakwa, Hermanto SH MSi dan Riopaldi Okta Yuda, Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (25/1/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, menghadirkan tiga orang saksi kehadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH.
Tiga saksi yang dihadirkan itu, Joko Imam Santoso, Ismail Hakim, serta Drs Muzakir MM sebagian saksi merupakan panitia penguji seleksi diantaranya Joko Imam Santoso.
Dalam kesaksiannya, ketiga saksi sebagai penguji seleksi lelang jabatan sekitar 60 orang calon eselon II di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan kabupaten Muratara 2016. Mereka mengaku turut menerima honor dalam kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp 50 juta.
"Hanya saksi Ismail yang mengaku hanya menerima honor Rp 30 juta.Semuanya mengatakan sudah mengembalikan uang tersebut," kata Arief Budiman SH selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi.
Arif mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan terdapat ketidakwajaran mengenai honor yang diberikan.Karena dalam berita acara anggaran itu ditetapkan untuk penguji sebesar Rp 800 ribu selama 30 hari.
"Namun kegiatan itu sebagaimana keterangan saksi efektifnya hanya 7 hari saja, jika dihitung honornya dibawah Rp 30 juta, ini kan aneh.Majelis hakim bisa menilai itu," jelasnya.
Untuk itulah dalam upaya hukum selanjutnya, dirinya masih akan melihat perkembangan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Saya optimis klien kita tidak bersalah dalam hal ini.Upaya lain yakni klien kita sudah mengajukan Juctice Collaborator.Sudah diterima oleh pihak kejaksaan guna mengungkapkan fakta yang sebenarnya," tandasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Hermanto, Afif Batubara SH, berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat jeli mempertimbangkan dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan.
Dijelaskan, tak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa Hermanto bertanggungjawab sebagaimana yang sering disebut didalam dakwaan JPU.
"Memang klien kita tadi tak menyangkal keterangan saksi, karena tugas klien kami sebagai panitia seleksi.Kami juga meyakini klien kita tidak terbukti bersalah," ujarnya.
Didalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ditahan di Rutan Lubuk Linggau ini, ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp 900 juta.
Menurut JPU pada tahun 2016 lalu, terdakwa melakukan suatu kegiatan tak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.
Kemudian, pada 2017 kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (Ariel)