Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Kasus Korupsi Lelang Jabatan Hadirkan Tiga Saksi, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

Monday, January 25, 2021 | Monday, January 25, 2021 WIB Last Updated 2021-01-25T13:53:50Z



PALEMBANG, SP - Sidang perkara dugaan karupsi lelang jabatan di Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2017 yang menjerat dua terdakwa yakni, Hermanto SH. MSi dan Riopaldi Okta Yuda, Kemabli digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (25/1/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, menghadirkan tiga orang saksi kehadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Abu Hanifah SH MH. Tiga saksi yang dihadirkan itu yakni, Joko Imam Santoso, Ismail Hakim, serta Drs Muzakir MM yang sebagian saksi merupakan panitia penguji seleksi diantaranya yakni Joko Imam Santoso.

Dalam kesaksiannya, ketiga saksi sebagai penguji seleksi lelang jabatan sekitar 60an orang calon eselon II di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan kabupaten Muratara tahun 2016. 

Mengaku turut menerima honor dalam kegiatan tersebut masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Hanya saksi Ismail yang mengaku hanya menerima honor Rp 30 juta, namun semuanya mengatakan sudah mengembalikan uang tersebut," kata Arief Budiman SH selaku kuasa hukum terdakwa Riopaldi.

Arif mengatakan, dari keterangan saksi yang dihadirkan terdapat ketidakwajaran mengenai honor yang diberikan, karena dalam berita acara anggaran itu ditetapkan untuk penguji sebesar Rp 800 ribu selama 30 hari.

"Namun kegiatan itu sebagaimana keterangan saksi efektifnya hanya 7 hari saja, jika dihitung honornya dibawah Rp 30 juta, ini kan aneh, majelis hakim bisa menilai itu," jelasnya.

Untuk itulah dalam upaya hukum selanjutnya, dirinya masih akan melihat perkembangan berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

"Saya optimis klien kita tidak bersalah dalam hal ini, upaya lainnya yakni klien kita juga sudah mengajukan Juctice Collaborator, dan itu sudah diterima oleh pihak kejaksaan guna mengungkapkan fakta yang sebenarnya," tandasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa Hermanto, Afif Batubara SH, juga berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang dapat jeli mempertimbangkan bahwa dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan tidak ada satu pun saksi yang menerangkan bahwa terdakwa Hermanto bertanggungjawab sebagaimana yang sering disebut didalam dakwaan JPU.

"Memang klien kita tadi tidak menyangkal keterangan saksi, karena tugas klien kami itu sebagai panitia seleksi kegiatan itu, kami juga meyakini klien kita tidak terbukti bersalah," ujarnya.

Didalam dakwaan JPU, kedua terdakwa yang saat ini ditahan dirutan Lubuk Linggau ini ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp 900 juta.

Menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update