Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma SH MH. (Foto: Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sepanjang tahun 2020 tercatat ribuan perkara tindak pidana umum dari berbagai kasus kejahatan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH. MH, menjelaskan selama tahun 2020, tercatat ada 1.846 perkara tindak pidana umum yang terima pihaknya.
Dari ribuan perkara itu tercatat kasus narkotika masih menjadi perkara yang mendominasi dengan jumlah lebih dari 500 perkara sementara untuk sisanya merupakan tidak pidana pencurian dan keterkaitan kasus umum lainnya.
"Jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu, perkara tindak pidana umum yang tercatat di Kejari Palembang, ada kenaikan hingga 10 persen, dimana ada peningkatan dari 1.735 perkara di tahun 2019, menjadi 1.846 perkara di tahun 2020.
Dari jumlah tersebut maka dapat dilihat ada kenaikan sekitar 10 persen, perkara tindak pidana umum di Kota Palembang selama tahun 2020," jelas Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, Jumat (8/1/2021).
Agung menambahkan, di tahun 2020 Virus Cona atau Covid-19 menggemparkan dunia khususnya di Indonesia yang membuat pemerintah sendiri mengambil tindakan membatasi aktivitas masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut membuat sebagian aktivitas terutama dibidang perekonomian menjadi ternganggu.
Dengan Banyaknya perusahaan yang memutus kontrak kerja kepada karyawan dan tidak sedikit perusahaan atau usaha milik masyarakat mengalami kebangkrutan.
Menjadi salah satu faktor susahnya mencari lowongan pekerjaan selama di tahun 2020 dan semakin sulitnya tingkat perekonomian masyarakat dan membuat pelaku mempunyai niat jahatnya.
"Tidak bisa dipungkiri jika ekonomi menjadi alasan utama bagi pelaku, untuk melancarkan niat jahatnya. Dapat dikatakan Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor naiknya tindak kejahatan," ujarnya. (Ariel)
Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma SH. MH, menjelaskan selama tahun 2020, tercatat ada 1.846 perkara tindak pidana umum yang terima pihaknya.
Dari ribuan perkara itu tercatat kasus narkotika masih menjadi perkara yang mendominasi dengan jumlah lebih dari 500 perkara sementara untuk sisanya merupakan tidak pidana pencurian dan keterkaitan kasus umum lainnya.
"Jika dibandingkan pada tahun 2019 lalu, perkara tindak pidana umum yang tercatat di Kejari Palembang, ada kenaikan hingga 10 persen, dimana ada peningkatan dari 1.735 perkara di tahun 2019, menjadi 1.846 perkara di tahun 2020.
Dari jumlah tersebut maka dapat dilihat ada kenaikan sekitar 10 persen, perkara tindak pidana umum di Kota Palembang selama tahun 2020," jelas Kasipidum Kejari Palembang Agung Ary Kesuma, Jumat (8/1/2021).
Agung menambahkan, di tahun 2020 Virus Cona atau Covid-19 menggemparkan dunia khususnya di Indonesia yang membuat pemerintah sendiri mengambil tindakan membatasi aktivitas masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut membuat sebagian aktivitas terutama dibidang perekonomian menjadi ternganggu.
Dengan Banyaknya perusahaan yang memutus kontrak kerja kepada karyawan dan tidak sedikit perusahaan atau usaha milik masyarakat mengalami kebangkrutan.
Menjadi salah satu faktor susahnya mencari lowongan pekerjaan selama di tahun 2020 dan semakin sulitnya tingkat perekonomian masyarakat dan membuat pelaku mempunyai niat jahatnya.
"Tidak bisa dipungkiri jika ekonomi menjadi alasan utama bagi pelaku, untuk melancarkan niat jahatnya. Dapat dikatakan Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor naiknya tindak kejahatan," ujarnya. (Ariel)