Notification

×

Tag Terpopuler

Satlantas Polrestabes Palembang Musnahkan 210 Knalpot Racing

Wednesday, January 20, 2021 | Wednesday, January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T06:34:38Z

Pemusnahan knalpot racing

PALEMBANG, SP - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti 210 knalpot racing kendaraan roda dua bersuara besar dan tidak sesuai dengan standar pabrik di Mapolrestabes Palembang, Selasa (19/1/2021).

Dalam pemusnahan tersebut knalpot racing kendaraan roda dua ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Satya Prawiraputra didampingi Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan dalam memusnahkan barang bukti knalpot racing ini dengan cara dipotong menggunakan alat las dan mesin gerinda.

"Selain itu, anggotanya tidak pilih kasih dalam memusnahkan barang bukti tersebut. Bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bersuara besar motornya dengan mengamankannya ke Polrestabes Palembang," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Irfan juga menuturkan tindakan yang kita lakukan ini atas tanggapan masyarakat yang resah karena banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara besar.

Tempat, sama Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi menambahkan bahwa bagi masyarakat yang terkena tilang ini boleh diambil kendaraanya asalkan proses sidang sudah kelar dan knalpotnya sudah dikembalikan sesuai standar pabrik.

"Boleh diambil dengan syarat di proses tilang dan sidang sudah selesai dan knalpotnya sudah dikembalikan standar pabrik dengan membuat surat perjanjian," jelasnya, Yakin.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing lagi kalau masih akan diberikan tindakan tilang dan lainnya. (DE)
×
Berita Terbaru Update