PALEMBANG, SP - Terlibat kasus penganiayaan Mei Priansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Palembang.
Hal itu dikarenakan kedua terdakwa terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah ke dalam mobil milik terdakwa Bismi.
Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan Terdakwa Mei Priansyah sendiri berada ditahanan Polrestabes Palembang.
Saat tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kedua terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, kehadapan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (20/1/2020).
Dalam persidangan, kuasa hukum Mei Priansyah, Daud SH menghadirkan seorang saksi secara langsung dihadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya saksi bernama Winda mengatakan, saat kejadian dirinya berada di dalam mobil terdakwa Mei Priansyah bersama 3 teman lainnya.
"Saat itu kami jalan ke Taman Polda, dan melihat Istri Mei Priansyah, ikut masuk ke dalam mobil terdakwa Bismi," ujar Winda.
Selanjutnya selang berapa waktu, saat hendak menuju kawasan Jakabaring, terdakwa Mei Priansyah melihat mobil milik terdakwa Bismi dan saat itu terjadilah aksi saling salip diantara dua mobil.
Setelah didekat bank Sumsel Babel Jakabaring, mobil terdakwa Mei Priansyah melintang di hadapan mobil terdakwa Bismi.
"Lalu Mei Priansyah langsung memukul wajah Bismi yang sedang duduk di kursi supir mobilnya, jelas Saksi Winda.
Terdakwa Bismi yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi dalam persidangan, membenarkan jika dirinya dipukul oleh terdakwa Mei Priansyah sebanyak 6 kali di bagian muka.
Saat berjalan sidang, secara tiba-tiba sambungan koneksi di Pengadilan Negeri (PN) terputus sehingga majelis hakim menscorsing sidang sembari menunggu jaringan membaik.
Belum sempat sidang berjalan kembali, tiba-tiba ibu terdakwa Mei Priansyah yang hadir di ruang sidang, menyampaikan kekesalan nya pada majelis hakim.
Rahma selaku orang tua terdakwa Mei Priansyah merasa tidak terima jika anaknya masih di jadikan tahanan di Polrestabes Palembang, sedangkan lawan anaknya (terdakwa Bismi) bisa ditangguhakan penahanannya menjadi tahanan kota.
"Saya tidak terima dia (terdakwa Bismi) dijadikan tahanan kota, sedangkan anak saya tidak. Saya siap jadi jaminan," ujar Rahma yang duduk di bangku pengunjung ruang sidang.
Dengan mata berkaca-kaca ditengah scorsing sidang, Rahma menyampaikan kekesalannya.
Majelis hakim yang berada di ruangan mencoba menenangkan Rahma. Dibantu oleh kuasa hukum, Daud SH turut menenangkan Ibu dari terdakwa yang mulai terbawa emosinya mengetahui hanya anaknya yang di tahan di Polrestabes Palembang.
Karena hal tersebut, kondisi persidangan sempat tegang, sehingga membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Ditemui usai persidangan, Rahma, ibu terdakwa Mei Priansyah mengungkapkan kekesalannya kepada awak media.
Ia mengatakan dirinya tidak terima jika, hanya anaknya tidak bisa ditangguhkan penahanannya.
"Dia (terdakwa Bismi) bisa makan direstoran, happy happy di luar, anak saya di penjara. Saya minta anak saya juga bisa ditangguhkan penahanannya menjadi tahanan kota," ujar Rahma dengan mata berkaca-kaca.
Selain itu Rahma mengaku siap menjadi penanggung jawab atas anaknya, jika dikabulkan permohonan penanguhan tahanan Polrestabes menjadi tahanan Kota.
Semantara itu, saat dikonfrimasi pada kuasa hukum Mei Priansyah, Daud SH mengatakan pihaknya juga telah mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Mei Priansyah.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan kepada majelis hakim, namun masih diminta kelengkapan lainnya," ujar Daud.
Selain itu menurut Daud pihaknya sudah mendengar kabar jika Terdakwa Bismi saat ini sudah dijadikan tahanan kota.
"Benar terdakwa Bismi sudah menjadi tahanan kota, sementara ini kami tidak tau apa alasanya," jelas Daud. (Ariel)