Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa dengan pidana masing-masing selama 2 tahun penjara kepada terdakwa. (Foto: Ariel/sumselpers) |
PALEMBANG, SP – Masih ingat aksi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja 8 Oktober 2020 lalu yang berujung rusuh? Kini, lima mahasiswa duduk sebagai terdakwa kasus dugaan pengrusakan mobil dinas polisi seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana masing-masing selama 2 tahun penjara.
Kelima mahasiswa itu M Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz serta M Haidir Maulana, dihadirkan JPU kehadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, melalui sidang virtual, Selasa (5/1/2021).
Menurut JPU, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna Orange yang bertuliskan PAM OBVIT, melanggar pasal 170 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Sutanti saat membacakan petikan tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan itu, penasihat hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi) baik secara tertulis dan lisan yang akan digelar pada sidang pekan depan.
Redho Junaidi SH selaku penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Rezan Septian ditemui usai sidang mengatakan sangat berkeberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.
"Kami selaku penasihat hukum sangat keberatan atas tuntutan jpu tersebut karena sangat jauh dari rasa keadilan". Ujar Redho.
Menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan dihadapan majelis hakim beberapa waktu lalu tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.
"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yg membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti". Tegasnya.
Dirinya berharap akan adanya rasa keadilan bahwa mereka ini masa depan masih panjang, yang mereka lalukan demonstrasi itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa minimal majelis hakim dalam memutuskan nantinya telah memenuhi rasa keadilan.
Hal senada juga dikatakan A. Rizal SH, kuasa hukum terdakwa menyebut tuntutan dua tahun yang diberikan JPU kepada kliennya terlalu tinggi dan tidak melihat dari fakta persidangan.
"Tuntutan 2 tahun terlalu tinggi, JPU tidak melihat dari fakta persidangan karena sudah jelas kelima mahasiswa pada saat aksi demo mereka bukan pelaku perusakan mobil tersebut, bahkan mobil itu sudah rusak dan terbalik disaat kelima terdakwa itu ada dilokasi," tegasnya. (Ariel)
Kelima mahasiswa itu M Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz serta M Haidir Maulana, dihadirkan JPU kehadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH, melalui sidang virtual, Selasa (5/1/2021).
Menurut JPU, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna Orange yang bertuliskan PAM OBVIT, melanggar pasal 170 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Sutanti saat membacakan petikan tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan itu, penasihat hukum masing-masing terdakwa akan mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU (Pledoi) baik secara tertulis dan lisan yang akan digelar pada sidang pekan depan.
Redho Junaidi SH selaku penasihat hukum salah satu terdakwa bernama Rezan Septian ditemui usai sidang mengatakan sangat berkeberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.
"Kami selaku penasihat hukum sangat keberatan atas tuntutan jpu tersebut karena sangat jauh dari rasa keadilan". Ujar Redho.
Menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangan dihadapan majelis hakim beberapa waktu lalu tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.
"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yg membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti". Tegasnya.
Dirinya berharap akan adanya rasa keadilan bahwa mereka ini masa depan masih panjang, yang mereka lalukan demonstrasi itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa minimal majelis hakim dalam memutuskan nantinya telah memenuhi rasa keadilan.
Hal senada juga dikatakan A. Rizal SH, kuasa hukum terdakwa menyebut tuntutan dua tahun yang diberikan JPU kepada kliennya terlalu tinggi dan tidak melihat dari fakta persidangan.
"Tuntutan 2 tahun terlalu tinggi, JPU tidak melihat dari fakta persidangan karena sudah jelas kelima mahasiswa pada saat aksi demo mereka bukan pelaku perusakan mobil tersebut, bahkan mobil itu sudah rusak dan terbalik disaat kelima terdakwa itu ada dilokasi," tegasnya. (Ariel)