Ketua DPRD kota Pagaralam,Jenny Shandiyah SE.MH usai menjalani pemeriksaan di Polres Pagaralam. (Foto: Rep/SP)
PAGARALAM. SP - Ketua DPRD kota Pagaralam, Jenny Shandiyah SE.MH Rabu (20/01) memenuhi panggilan penyidik Polres Pagaralam untuk dimintai keterangan terkait postingan ‘Pers Plat Merah’ di akun facebook pribadinya sekitar 10 Oktober 2020 lalu.
Jenny tiba di di ruang Brata Sena Mapolres Pagaralam sekitar pukul 09.00 WIB didampingi penasehat hukumnya, Etal Pargas dan Wakil Ketua I DPRD Pagaralam, Desi Siska serta Wakil Ketua II, Efsi SE. Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar 3 jam itu sejumlah pertanyaan diajukan kepada Jenny Shandiyah.
Usai pemeriksaan, terlapor Jenny Shandiyah kepada sejumlah awak media mengatakan, ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
'Ya ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan terkait pemeriksaan, salah satunya yakni pers plat merah, bahwa yang saya maksudkan Pers Plat Merah itu adalah Humas Kominfo karena sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 di dewan sudah tidak ada lagi kehumasan," ujarnya.
Masih kata Jenny Shandiyah dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi."Sebagai warga negara yang baik saya hadir dalam pemeriksaan ini sebagai saksi."ujarnya. (Rep)