PALEMBANG, SP - Sidang perkara penganiayaan dengan dua terdakwa yakni Mei Priansyah dan Bismi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, Senin (25/1/2021).
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, menghadirkan saksi seorang petugas kepolisian dari satuan Polda Sumsel yang melihat saat kedua terdawa berkelahi di kawasan Jakabaring, Palembang.
Selain itu petugas kepolisian, Dokter yang memvisum terdakwa Mei Priansyah juga turut didengarkan keterangannya oleh majelis hakim.
Namun, setelah majelis hakim usai mendengarkan keterangn saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang, Ibu dari terdakwa Mei Priansyah, kembali memberanikan diri berbicara pada majelis hakim.
Dia berteriak kepada majelis hakim, jika dirinya meminta keadilan untuk anaknya Mei Priansyah.
"Saya mohon pak hakim agar anak saya bisa di tangguhkan penahanannya, saya siap dijadikan jaminan," ungkap Rahma, ibu terdakwa Mei Priansyah.
Rahma juga menyebutkan jika dirinya tidak mempunyai uang untuk jaminan penangguhan anaknya.
Seusai sidang, Rahma ibu terdakwa Mei Priansyah kepada awak media mengatakan, jika dirinya akan ingin meminta keadilan kepada majelis hakim dan siap bertanggung jawab menjadi penjamin atas hukuman anaknya.
"Saya berani jadi jaminan Mei Priansyah. Tetapi saya tidak punya uang, mobil juga tidak ada dijadikan jaminan penangguhan anak saya," ungkap Rahma kepada awak media.
Dia menjelaskan keadilan untuk anakanya itu dilakukanya, karena Bismi yang juga sama-sama terdakwa bisa menjadi tahanan kota akan tetapi anaknya tetap ditahan dirutan Polrestabes Palembang.
"Kenapa terdakwa Bismi bisa menjadi tahan kota, sementara anak saya ditolak penangguhan penahannya, apa karena mereka punya uang jadi bisa jadi tahanan kota, sementara saya tidak punya uang ditolak penangguhan tahanan anak saya," ujarnya.
Sementara M. Daud SH. MH selaku kuasa hukum terdakwa Mei Priansyah, membenarkan kekecewaan ibu terdakwa lantaran anaknya belum dibisa dikabulkan penangguhan penahannya.
"Untuk penanguhan terdakwa Mei Priansyah, memang benar kita diminta untuk menyiapkan sejumlah uang untuk dijadikan sebagai jaminan. Akan tetapi, uang jaminan itu nantinya bisa diambil lagi," jelas Daud.
Daud menjelaskan, bahwa keluarga atau ibu dari terdakwa Mei Priansyah tidak memiliki sejumlah uang yang dimaksud, dan berani menjaminkan dirinya jika nantinya terdakwa Mei Priansyah berniat atau kabur dari hukumannya.
"Ibunya merasa kecewa karena majelis hakim tidak mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa Mei Priansyah. Apa karena dirinya tidak ada uang, maka penanguhan anaknya tidak bisa diberikan," kata Daud.
Diberitakan sebelumnya, terlibat kasus penagniayaan Mei Priansyah dan Bismi sama-sama dijadikan terdakwa.
Keduanya terlibat perkelahian lantaran diduga Bismi mengajak istri Mei Priansyah kedalam mobil milik terdakwa Bismi.
Meski sama-sama berstatus terdakwa dalam kasus yang sama, terdakwa Bismi ternyata berstatus tahanan kota, sedangkan Terdakwa Mei Priansyahasih berada di tahanan Polrestabes Palembang. (Ariel)