“Dari Banmus nanti mungkin setelah 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan . Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan disahkan setelah itu mungkin dipanggil lagi, karena kebanyakan permintaan dari teman-teman eksekutif yang mengusulkan itu , mereka bisa berkerja di bulan 9 , ada yang mau di tunggu, mungkin peraturan menterinya segala macam ,” kata politisi PAN ditemui diruang kerjanya, Jumat (22/1).
Sehingga pembahasan raperda lanjutan ini menurutnya terpaksa di tunda dulu karena permintaan pihak eksekutif minta di bahas bulan 9 .
“ Maka kami tunda dulu biar fokus dulu mengurus 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Sumsel, yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren Provinsi Sumatera Selatan dan . Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berciri khas Provinsi Sumatera Selatan ini,” katanya.ody