Perilaku bejat terhadap anak kandungannya sendiri. (Foto: WHO/SP) |
PALEMBANG,SP - Perilaku bejat yang dilakukan Hendri Johanes (45) warga Lorong Kedukan Bukit II Palembang, tak patut dicontoh. Bagaimana tidak, dia tega merudapaksa anaknya sendiri.
Diketahui perilaku bejat terhadap anak kandungannya sendiri masih berusia 12 tahun, dan telah dilakukan sebanyak 24 kali selama 6 bulan.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus membelikan anak perempuannya hape. Lalu mengajak anaknya bermain game online bersama disaat anaknya tengah fokus bermain game online. Lantas pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan meraba - meraba kemaluan anaknya.
"Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket. Anggota kita menangkap pelaku yang ribut di rumah istrinya di Pemulutan OI karena istri dan anaknya kabur dari rumah," ujarnya, Minggu (3/1/2021).
Dikatannya pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya. Saat ribut itulah, belakangan diketahui ternyata pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel.
"Saat ini, pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda untuk kasusnya tetap kami serahkan ke Polres Ogan Ilir," pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 294 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (WHO)
Diketahui perilaku bejat terhadap anak kandungannya sendiri masih berusia 12 tahun, dan telah dilakukan sebanyak 24 kali selama 6 bulan.
Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Sialagan mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan modus membelikan anak perempuannya hape. Lalu mengajak anaknya bermain game online bersama disaat anaknya tengah fokus bermain game online. Lantas pelaku pun melancarkan aksi bejatnya dengan meraba - meraba kemaluan anaknya.
"Benar saat anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel sedang melaksanakan piket. Anggota kita menangkap pelaku yang ribut di rumah istrinya di Pemulutan OI karena istri dan anaknya kabur dari rumah," ujarnya, Minggu (3/1/2021).
Dikatannya pelaku tidak terima anak dan istrinya kabur ke kampung halaman istrinya. Saat ribut itulah, belakangan diketahui ternyata pelaku sudah melakukan tindakan asusila sehingga anggota langsung membawa pelaku ke Piket Krimum Polda Sumsel.
"Saat ini, pelaku masih kami lakukan pemeriksaan dan ditahan di Polda untuk kasusnya tetap kami serahkan ke Polres Ogan Ilir," pungkasnya.
Atas tindakannya tersebut pelaku terjerat pasal 294 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (WHO)